Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tim disiplin Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) selalu gencar melaksanakan Peraturan Bupati (Perbub) Barito Utara Nomor 39/2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) diwilayah Barito Utara demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Dalam Perbup tersebut bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan tim gabungan selalu memberikan himbauan kepada warga warga baik yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang berada sekitar kota Muara Teweh agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Hal ini dilakukan agar dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Kabupaten Barito Utara.
Pemkab Barut akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media resmi kepemerintahan seperti himbauan keliling yang dilaksanakan oleh tim gabungan disiplin Covid 19, baliho/spanduk, website dan media sosial resmi pemerintah, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batara FM 103.5.(Uzi)