Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tim tata batas Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bertemu dengan mitranya dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyelesaikan masalah batas Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan Kutai Barat (Kubar).
Sekda Barut Ir H Jainal Abidin melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Barito Utara Ade Suherman didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Feri Edi Purwanto, Selasa (1/12/2020) mengutarakan, pertemuan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalteng Ahmad Husein dan Kaltim juga didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Barut dan Kutai Barat serta anggota tim digelar 17 November 2020 di Camp PT Bharinto Ekatama.
Menurut Ade Suherman, para pihak dari kedua provinsi membawa bukti-bukti patok batas lalu meninjau titik-titik yang menjadi acuan.
“Dengan demikian kita menunjukkan versi masing-masing, karena kesepakatan tahun 2009 terkait 9 titik sudah dicabut oleh Gubernur Kalteng,” tandas Ade Suherman.
Namun persoalan baru muncul kembali, karena Pemprov Kaltim tetap berpegang pada 9 titik, keberadaan tapal tetsebut sangat merugikan Kalteng, karena diperkirakan sekitar 20 ribu-23 ribu hektare areal bakal masuk wilayah Kaltim.
“Tim negosiasi Kalteng tetap berpegang pada SK Mendagri tanggal 29 Mei 1989 yaitu pada 9 titik yang sudah dicabut, memang jelas tak ada dalam SK Mendagri tersebut,” tambah Ade Suherman.
Persoalan tapal batas tata antara Kalteng dan Kaltim di wilayah Kabupaten Barut dan Kutai Barat mencuat sejak tahun 2001, sehingga persoalan bertambah rumit setelah beroperasinya PT BEK pemegang konsesi izi Pertambangan batu bara, PKP2B. (Uzi)