Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Barito Utara (Perbup Barut) Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Atas nama Bupati Barito Utara, Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin keluarkan surat Nomor : 146/25/Huk/2020 tentang pelaksanaan denda administratif Perbup No 39 tahun 2020. Surat ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Barito Utara.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin mengatakan sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Perbub no 39 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) dan memperhatikan surat Gubernur Kalteng No 180/1412/III.1/HUK tanggal 15 September 2020.
Dalam surat tersebut, Sekda meminta kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan dan meningkatkan upaya pencegahan (preventif) melalui sosialisasi secara menyeluruh terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19). “Sehingga diharapkan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan serta meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan,” kata Sekda H Jainal Abidin.
Sekda Jainal Abidin juga menyebutkan, bahwa dalam surat untuk terhadap penegakan sanksi administratif dalam perbup nomor 39/2020 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan mengedepankan pendekatan humanis penertiban non-yustisial atau diluar proses peradilan terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan TNI/Polri dan juga stakeholder lainnya.(Uzi)