Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam upaya untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu terkait pencegahan virus Korona (COVID-19), tim terpadu yang terdiri dari unsur aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP menggelar kegiatan operasi guna penertiban terhadap lokasi keramaian atau perkumpulan massa, khususnya pada lokasi fasilitas umum.
Rangkaian Kkegiatan operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasdim 1013/Mtw, Kabag Ops Polres Barito Utara dan Kasatpol PP serta aparat gabungan untuk melaksanakan patroli di dalam kota Muara Teweh sekaligus menyampaikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli agar barang atau makanan yang dibeli hendaknya di bungkus rapat dan langsung di bawa pulang kerumah.
Tim Gabungan Kodim 1013/Mtw, Polres dan Satpol PP menyatakan, untuk langkah dan kegiatan penertiban tersebut secara rutin akan digelar setiap sorenya hingga batas waktu tanggap darurat pencegahan Covid-19 selesai sehingga masyarakat dapat diam dirumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika masalah kurang penting dan tidak mendesak.
“Selain menghimbau para pedagang, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan kumpul-kumpul ditempat umum, seperti anjuran Pemerintah saat ini,” kata Kasdim 1013/Mtw Mayor Inf Mashun Abadi.
Hal itu kata kasdim dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona di Barito Utara ini. Untuk itu jelasnya masyarakat diminta untuk lakukan social distancing dan physical distancing dan itu harus ditaati oleh semua pihak.
“Seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dan diimbau diam dirumah demi keselamatan dan kesehatan semua orang. Mengingat himbaun sudah disampaikan, apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas dan tidak mengindahkan imbauan akan dikenakan sanksi,” tegas Kasdim 1013 Muara Teweh.(Uzi)