Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pembayaran tunjangan daerah yang saat ini telah berganti nama menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Barito Utara (Barut) masih belum bisa dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Barut, H Nadalsyah menginstruksikan kepada Tim TPP Kabupaten Barito Utara agar segera menindaklanjuti percepatan pembayaran TPP bagi ASN, sehingga ASN dilingkup Pemkab Barito Utara tidak lagi dilanda keresahan.
Terkait hal tersebut tim TPP mengadakan rapat percepatan pembayaran TPP yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin yang didampingi Asisten I dan III serta dihadiri juga oleh Tim TPP Kabupaten Barut.
Sementara, Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin mengungkapkan, bahwa sesuai arahan Bupati Barut untuk pembayaran TPP harus segera dapat diselesaikan secepatnya. “Bagaimana pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan sehingga bisa terbagikan secepatnya dan tidak melanggar aturan,” tutur Sekda Jainal Abidin pada saat memimpin rapat.
Lebih lanjut Sekda H Jainal Abidin mengatakan, bahwa Pemkab Barut telah menerima Surat Persetujuan Pembayaran TPP dari Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk semester I secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan serta juga tanggujawab.
Untuk kegiatan rapat percepatan pembayaran TPP yang dilaksanakan di aula Setda, dihasilkan keputusan bahwa TPP akan segera dibayarkan untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2021 dengan menggunakan Perbup Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. “Hasil rapat ini langsung dilaporkan kepada Bupati Barut, H Nadalsyah,” jelas Sekda H Jainal Abidin.
Bupati Barut, H Nadalsyah saat menerima laporan mengatakan bahwa pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Barito Utara harus segera diselesaikan.
“Karena hal ini sangat dibutuhkan oleh ASN dan keluarganya serta pihak perbankan dan pelaku ekonomi lainnya,” ujar Bupati Barut, H Nadalsyah.
Dikatakannya, pembayaran TPP dapat dibayarkan oleh Pemkab Barito Utara setelah adanya transfer dana pusat. “Transfer Dana dari Pusat menunggu persetujuan Refocusing yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” tukas H Nadalsyah.(Uzi)