METROKalteng.com
NEWS TICKER

Untuk THR Keagamaan Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Wednesday, 5 May 2021 | 6:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 109

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam hal ini pemerintah hanya mengingatkan kepada para pengusaha maupun pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7 menelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (5/5/2021).

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pada surat edaran disebutkan, bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja maupun buruh sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang berlaku.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertrankop dan UKM) Barito Utara M Mastur mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima SE dari Gubernur Kalimantan Tengah, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

M Mastur juga mengatakan, bahwa besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi buruh/pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Dikatakannya, bahwa pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, bagi buruh/l yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan termasuk hari raya Idul Fitri.

Selanjutnya, bagi buruh/pekerja yang mempunyai masa kerja kurang 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Mastur.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889