Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Dalam upaya untuk melaksanakan pekerjaan proyek penataan Bumi Perkemahan dengan sistem Multi years, khususnya untuk memenuhi penimbunan turap berupa okes yang berada dikawasan Bumi Perkemahan (Buper) wilayah Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupataen Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari pantauan awak media, fasilitas yang digunakan oleh pelaksana proyek dilapangnan berupa alat berat excakavator milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Barut, khususnya dalam operasional menggali okes diduga kuat tanpa izin alias illegal Mining.
Kepada awak media pelaksana lapangan proyek turap Buper, Munawar Khalil mengatakan, diakuainya jika alat berat berupa eksacavator milik Dinas PUPR Barut yang dirental dan digunakan untuk menggali okes bagi kebutuhan penimbunan proyek turap yang saat ini tengah dilaksanakan.
Selain itu dirinya juga mengakui jika dalam operasional menggali okes yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin, padahal sebagaimana telah diatur oleh Kementerian ESDM Pusat melalui Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Palangkaraya, menambang wajib mengantongi izin.
“Kita telah memasok okes untuk kebutuhan penimbunan proyek turap sebanyak 1.900 ret atau sama dengan lebih kurang 5.700 kibik, jika kita menunggu perizinan keluar untuk menggali okes, tentunya proyek tidak bakalan bisa berjalan dengan baik sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani dan dispakati. Munawar Khalil juga berjanji akan mengurus dan mengejar perizinan tambang galian C jika hal tersebut harus mengantongi izin yang resmi,”ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Tata Kota PUPR Barut, Siamoraturrahman menegaskan, Munawar Khalil yang meminjam/merental alat berat berupa eksacavator milik Dinas Tata Kota hanya untuk meratakan bagian atas timbunan pada proyek turap yang ada disekitar wilayah Buper.
”saya tidak mengetahui jika ada kegiatan itu untuk menggali okes tanpa izin dan menggunakan alat berat milik Bidang Tata Kota,”tandas Simamoraturrahman.
Sementara Direktur CV Putra Benao Veri Lisa di Palangkaraya saat dihubungi awak media, Senin (16/12/2019) enggan mengakui jika dirinya sebagai pelaksana proyek turap Buper di Barut.
Padahal wartawan sudah berupaya maksimal dalam rangka melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan hal cukup vital atas pelaksanaka proyek turap dengan pagu anggaran bersumber dari DAU tahun 2019 senilai RP.9.877.350. (Sembilan Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan nomor kontrak 640/447/DPUPR-CK/2019.
Ketika awak media akan mengkonfirmasi terkait proyek turap Buper tersebut, Kepala Dinas PUPR Barut, Iwan Rusdani menyarankan pers untuk menanyakan ke Kabid Cipta Karya Dolly, namun ketika dihubungi melalui SMS dan juga telepon seluler yang bersangkutan sama sekali tidak merespon.(Uzi)