Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Demi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Barito Utara,khususnya para pelaku usaha yang berada dibumi Iya Mulik Bengkang Turan,mestinya harus ada berpartisipasi bagi para pengusaha wajib membayar pajak daerah dan retribusi daerah dan keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan dalam upaya peningkatan PAD.
“Upaya tersebut hendaknya disosialisasikan kepada pihak swasta, baik perusahaan tambang, kehutanan maupun perkebunan yang pada hakekatnya untuk dapat berpartisipasi dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Barut dengan cara membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” tegas bupati Nadalsyah dalam surat himbauannya yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik restoran, hotel yang yang beroperasi dikabupaten setempat.
Para pelaku usaha wajib membayar pajak berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan daerah (Perda) kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Yang termaktub dalam UU nomor 28/2009 dan Perda Barito Utara nomor 1/2011 itu menyebutkan, jika pihak perusahaan melakukan transaksi usaha dengan supplier jasa katering diharapkan memastikan bahwa mereka telah membayar pajak daerah yaitu pajak restoran,” ungkap bupati Barut H Nadalsyah baru baru ini.
Bagi yang melakukan transaksi dan melibatkanpara pelaku usaha bidang penggalian bahan galian C di Kabupaten barito Utara diharapkan kepada perusahaan untuk memastikan supplier bahan bangunan galian C agar membayar pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai Perda Barito Uatra nomor 1/2011.
Diserukan kepada pihak perusahaan untuk penyajian dan penyedia makan dan minuman untuk para karyawan dan bagi yang belum menggunakan jasa katering dihimbau untuk menggunakan jasa katering sebagai bentuk komitmen pihak swasta dalam mendorong kemajuan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Barut dipastikan PAD yang ditargetkan bisa tercapai sesuai harapan.(Uzi)