Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polres Barito Utara (Barut) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan narkotika jenis sabu dalam rentang waktu Agustus sampai Oktober 2019 bertempat di halaman Markas Polisi Resor (Mapolres) setempat Rabu (27/11/2019).
Dalam kegiatan pemusnahan barbuk narkoba jenis sabu ini dihadiri Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra serta perwakilan dari Lapas Muara Teweh, Pengadilan Negeri, Kejaksaaan Negeri, Kodim 1013 Muara Teweh dan perwira Polres setempat.
Ierpisah, Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK menegaskan,kwgiatan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara disidangkan dan telah mendapat bonis oleh pengadilan.
“Dalam hal pemberantasan narkoba, saya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di dibumi Iya Mulik BengakanG Turan ,” tegas Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar.
Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari periode bulan Agustus hingga Oktober 2019 seberat 27 gram lebih dari lima tersangka yaitu Kaharudin sebanyak sembilan paket sabu, Kenny Morgan Kelana dan Erna sebanyak 24 paket, Norhidayah dan Rahmat sebanyak 32 paket sabu.
Untuk pemusnahan barang bukti jenis sabu dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air dan dicampur dengan bahan kimia kemudian dibuang kedalam parit.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barut yang mewakili bapak Bupati menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian Barut yang telah malakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun tindakan refresif dan semoga saja kedepan di Kabupaten Barut peredaran narkotika, obat terlarang dan tindak kejahatan lainnya dapat dicegah dengan adanya partisifasi dan dukungan dari kalangan masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalisir kejahatan ,” sebut Wabup Barut Sugianto Panala Putra.(Uzi)