Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polisi Resor Barito Utara (Polres-Barut) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) berupa sabu-sabu, hal trsebut dilaakukan dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang digelar bertempat di aula Mapolres Barut, Senin (27/04/2020).
Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air dan dicampur dengan bahan kimia kemudian dibuang kedalam selokan aau parit.
Adapun pemusnahan barbuk dihadii oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra yang juga sebagai Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Barut dan juga dihadiri oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Barut, Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh dan Dinas Kesehatan setempat.
“Selaku Ketua BNN Kabupaten Barito Utara saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Polres Barito Utara yang telah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun tindakan, mudah-mudahan kedepan di Kabupaten Barito Utara peredaran narkotika, obat terlarang dan tindak kejahatan lainnya dapat dicegah,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Dikatakannya Wabup Sugianto, pencegahan akan lebih maksimal dengan partisifasi masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalisir kejahatan hukum. Dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba.
Sementara itu Kapolres Barito Utara Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara disidangkan pengadilan. “Saya juga menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barito Utara,” kata Kapolres.(Uzi)