MuaraTeweh, (METROKalteng.com) – Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Barito Utara menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Pemantapan Tim Yustisia Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (1/3/2021).
Dengan demikian kegiatan Ratas yang dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara (Wabup Barut), Sugianto Panala Putra yang dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan jajarannya, Kabag OPS Polres, dan perwakilan BPBD yang dilaksanakan bertempat di aula Kasatpol PP dan Damkar.
Rangkaian kegiatan rapat terbatas dibahas pelaksanaan tugas Tim Yustisia yang telah dilaksanakan selama ini, baik kendala maupun permasalahan lainnya.
Kastpol PP dan Damkar Drs Ledianto menyampaikan bahwa Operasi Tim Yustisia akan dilaksanakan kembali setiap harinya. “Januari dan Pebruari operasi tim dilaksanakan 3 kali seminggu, jadi nantinya akan kita gelar setiap hari,” tutur Ledianto.
Sementara Kabag OPS Polres, Kompol Erwin Sitomorang menjelaskan bahwa Polri bersama TNI siap membackup operasi yang akan dilaksanakan setiap harinya. “Bersama dengan Kodim kita akan menurunkan sebanyak 5 personil sesuai dengan kesepakatan bersama,”ungkap Erwin.
Ditempat terpisah Asisten Administrasi Umum Setda, Ir Inriaty Karawaheni, meminta agar dalam pemberian izin hajatan bagi masyarakat ditekankan lagi pelaksanaan protokol kesehatannya. “Pemberian rekomendasi disertai dengan surat pernyataan bermaterai, agar nantinya pihak yang melaksanakan acaranya sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan,”ujar Inriaty Karawaheni
Sementara itu, perwakilan BPBD menyampaikan nantinya surat rekomendasi yang diberikan berisi kesanggupan bahwa pihak penyelenggara/pelaksana akan menerapkan protokol kesehatan pada acara yang akan dilaksanakannya.
Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra menyampaikan petunjuk Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam mengeluarkan rekomendasi perlu ketegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan (Protkes).
“Ditegaskan dalam rekom yang bertanggung jawab siapa? Pihak keluarga, pemilik tempat atau EO-nya,” tandas Wabup Sugianto Panala Putra.
Jika yang paling bertanggung jawab pemilik tempat ataupun EO, pada waktu menggelar acara tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian kita akan berikan teguran, apabila masih tetap tidak mengindahkan maka sanksi hingga penupan tempat tersebut atau ijin EO kita cabut,” jelas Sugianto.
Wabup sangat mengapresiasi tugas yang telah dilaksanakan oleh Tim Yustisia dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Barut,untuk senjata penanggulangan penanganan Covid-19 merupakan dari Tim Yustisia,” tegas Wabup Barut Sugianto Panala Putra.(Uzi)