Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepolisian Republik Indonesia cukup serius dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup seperti ilegal logging dan ilegal mining. Wujud dari keseriusan Polri dalam menangani kejahatan tindak pidana lingkungan hidup, Polres Barito Utara Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus sejumlah pelaku ilegal logging di Wilayah Hukum Polres Barito Utara.
Bertempat di halaman Polres Barito Utara, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro mewakili Kapolda Kalimantan Tengah didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K membacakan release penangkapan kejahatan bidang lingkungan hidup, Kamis (29/01/2021) pagi.
Wakapolda Kalteng mengatakan kejahatan bidang lingkungan hidup baik ilegal mining maupun ilegal logging menjadi sorotan Polda Kalteng yang dimana menjadi 4 Fokus Polda Kalimantan Tengah.
“Dari 5 buah truk yang berhasil diamankan Polres Barito Utara di Dua titik yakni di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat dan Desa Kandui kecamatan gunung timang berhasil mengamankan sekitar 43 M3, dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat ditangkap,” ujar Wakapolda Kalteng.
Dirinya menambahkan “ Keempat pelaku tersebut diantaranya MH,RS,MR, dan HR yang keempatnya merupakan sopir dan merupakan warga Kalimantan Selatan dengan kendaraan yang dikendarainya diantaranya Truk Diesel Mitsubisi dengan Nopol AG 9397 UD, Truk Diesel Toyota Nopol KT 8837 Y, Truk Diesel Mitsubisi Nopol DA 8023 LM, Truk Diesel Mitsubisi dengan Nopol DA 8247 PM yang memuat kayu gergajian Jenis Balau,” tambahnya.
“Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” tutupnya (Margaret/Uzi)