METROKalteng.com
NEWS TICKER

Warga Barut Diharapkan Bijak Gunakan Sosial Media Jelang Perhelatan Pilkada Kalteng 2020

Tuesday, 20 October 2020 | 5:33 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Diskominfosandi Barut) salah satu dinas (perangkat daerah) yang membidangi bidang informasi turut serta membantu masyarakat dalam hal penyampaian informasi Sosial Media (Sosmed).

Demi untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat melalui media-media resmi Pemerintahan Daerah seperti website, instagram, twiter, facebook, dan Radio Pemerintah Daerah yaitu Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batara FM di Barut.

“Dalam Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti diharapkan agar seluruh warga masyarakat di Kabupaten Barito Utara secara khusus dapat bijak dalam menggunakan sosial media (Medsos),” kata Kadis Kominfosandi Barito Utara M Iman Topik saat memberikan materi pada sosialisasi pengawasan pemilu OMS dan media massa pada Pilkada Provinsi Kalteng tahun 2020, di Ball Room Armani Hotel, Senin (19/10/2020).

Jangan sampai kata Kadis Kominfosandi Pilkada Serentak Kalteng yang nantinya akan kita laksanakan diciderai dengan berita-berita yang bersifat hoax atau tatacara penyampaian aspirasi yang melanggar peraturan dan tidak sesuai.

“Mari ciptakan Pilkada Serentak Kalteng 2020 dengan tertib, aman dan damai serta dengan situasi dan kondisi yang kondusif. Gunakan media informasi dengan bijak dan sesuai peraturan yang berlaku serta hindari informasi-informasi yang bersifat hoax,” jelas Iman Topik.

Kadis Kominfosandi Barut meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah ini untuk mencari informasi dari media-media yang jelas sehingga penyampaian informasinya jelas, tepat dan akurat dan berimbang.

Ketua Bawaslu Barut, H Alamsyah menyebutkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI.

Disebutkannya, keberadaan Bawaslu telah diatur dalam bab IV Undang-undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.

“Karena tugas pokok dan fungsi tersebut Bawaslu mengemban tugas dalam menciptakan situasi dan kondisi suasana politik yang damai, tertib, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur H Alamsyah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Plt Kaban Kesbangpol Barut, H Masdulhaq yang juga asisten sekda bidang pemerintahan dan kesra, Kadis Kominfosandi M Iman Topik, Ketua PWI Barut Herman, tim pemenangan Paslon cagub dan cawabup, pengurus dan jajaran partai politik, mahasiswa, insan pers, ormas dan para undangan yang turut hadir(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889