METROKalteng.com
NEWS TICKER

Waspada, Bagi Warga Yang Kedapatan Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Thursday, 3 September 2020 | 1:38 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 26

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) H Siswandoyo mengutarakan, untuk seluruh pelaku usaha dan pengelola serta masyarakat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga administrasi (denda dan kerja sosial) apabila tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

H Siswandoyo menyebut, bahwa seusai mengikuti rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 secara virtual bertempat di rumah jabatan bupati, Rabu (02/09/2020).

Menurut H. Siswandoyo, dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Nurul Edy mengatakan kegiatan ini akan melahirkan keputusan-keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian masyarakat.

“Pada kegiatan rakor tersebut disimpulkan bahwa kepada warga masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19,”tegas H Siswandoyo.

Disebutkannya, bahwa sanksi akan terus dilakukan kepada pelaku usaha dan pengelolaan fasilitas umum dikenakan teguran lisan, tertulis, administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha.

Sementara untuk pelanggaran perorangan maka dikenakan sanksi sesuai kesalahannya ini merupakan tindakan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan Instruksi Presiden nomor 6/2020.

“Dengan demikian akan kita terapkan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dan Pemkab Barito Utara telah menerbitkan Peratauran Bupati (Perbu) No 39 tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19), di Kabupaten Barut,” tandasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889