Muara Riweh, (METROKalteng.com) – Untuk melaksanakan pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah Dengan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah.
Acara penandatangan MoU dan PKS dilaksanakan di Hotel Bahalap, Jl. R.T.A. Milono No.Km 13, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, Plh. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sapto Nugroho H.W, Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah, Kepala Daerah dan pejabat dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan undangan lainnya. Dari Kabupaten Barito Utara dihadiri Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda.
Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan para Pihak (Pemerintah Daerah dan BPN) dalam pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan percepatan pelayanan serta pemutakhiran data.
Dimana, objek perjanjian kerja sama ini adalah pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah. Untuk pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada anggaran para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah atau peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh para pihak.
Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan di lingkungan para pihak.(Red-MK/Uzi)