Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Demi untuk melegalkan status kepemilikan aset daerah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kementerian ATR/BPN kantor wilayah Kalteng dengan Pemerintah kabupaten/Kota se Kalteng.
Penandatangan MoU dan PKS dilaksanakan di Hotel Bahalap, Jalan RTA Milono Km 13, Palangka Raya, ini dihadiri oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, Plh Sekda Kalteng, H Sapto Nugroho, Bupati/Walikota se Kalteng, dan pejabat lainnya. Dari Kabupaten Barito Utara dihadiri Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Sekda, Ir H Jainal Abidin MAP dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barut.
Isi dan tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak Pemda dan BPN dalam upaya penerbitan sertifikat tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan percepatan pelayanan serta pemutakhiran data yang dibutuhkan.
Dimana, objek perjanjian kerjasama ini adalah pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah. Untuk pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada anggaran para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah atau peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh para pihak. Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan di lingkungan para pihak.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah berharap melalui kegiatan penandatanganan MoU dan PKS antara Pemda dan BPN se Kalteng ini dapat memacu meningkatkan peran pengawasan dan sinergitas dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Melalui moment tersebut juga bupati Nadalsyah berpesan agar seluruh penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan tugas dapat selalu berkoordinasi sehingga terhindar dari berbagai persoalan dan permasalahan.(Uzi)