METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dadang Nekad Melalui Kuasa Hukumnya Fitriani, Menginginkan Laporan Atas Dugaan Penganiayaan Segera Diproses

Friday, 19 March 2021 | 5:26 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 97

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Usai secara resmi melaporkan Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar EN, atas dugaan penganiayaan. Musisi Kalteng Dadang Nekad melalui Kuasa Hukumnya Fitriani menginginkan laporan tersebut segera diproses.

“Tentu kami ingin laporan tersebut segera diproses agar semua orang mengetahui seperti apa kejelasannya,” kata Fitriani melalui sambungan telepon seluler, Jumat (19/3/2021).

Pasalnya, menurut Fitri hingga saat ini pihak kepolisian masih menangani kasus yang lain. “Intinya saya tidak mau insiden seperti yang di alami Dadang Nekad ini tidak ada kejelasannya,” sambungnya.

Disisi lain Suprayitno yang merupakan Kakak ipar Dadang Nekad ini menegaskan laporan yang diajukan oleh adik iparnya agar segera dapat diproses. Pasalnya perbuatan yang dilakukan EN sudah keterlaluan.

“Sudah keterlaluan karena dilakukan di depan penyidik. Jadi kami pihak keluarga ingin kasus ini dapat segera diproses,” terangnya.

Di sisi lain, terkait kasus asusila yang menjerat Dadang Nekad, Fitriani melanjutkan saat dilakukan penangkapan Dadang Nekad tidak sedang bersama anak tersebut melainkan dirumah. Bahkan kliennya tersebut tidak sampai melakukan hal senonoh seperti yang dikatakan oleh orang lain. “Klien saya tidak pernah melakukan hal itu,hanya cuma ingin senang-senang saja,” ucapnya.

Bahkan adanya informasi Dadang Nekad sempat mencekoki korban dengan narkotika pun hal itu tidak benar. Pasalnya korban sudah mabuk terlebih dahulu sebelum bertemu Dadang.

“Dari informasi dan hasil pemeriksaan yang disampaikan, bahwa tidak benar klien saya yang mencekoki yang bersangkutan dengan narkoba, mereka datang sudah dalam kondisi mabuk,” jelas Fitri.

Fitri berharap semoga proses hukum terkait permasalahan ini dapat segera naik ke meja persidangan sehingga publik bisa dengan jelas mengetahui apa yang terjadi sebenarnya. “Semoga apa yang disampaikan klien saya itu benar, sehingga semua fakta fakta dapat terungkap,” Lanjutnya.

Dadang Nekad sendiri ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota pada Rabu (24/02/2021) yang lalu,di rumah orangtuanya di Jalan Wonodadi II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889