Palangka Raya – Mulai hari ini, Kamis (12/9/2019) petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya akan melakukan pengukuran lokasi parkir di Taman Jalan Garuda.
Pengukuran ini untuk mengetahui kebutuhan lahan yang akan diperlukan, karena di sini untuk sementara dimanfaatkan untuk berjualan pedagang kreatif lapangan (PKL) pindahan dari Jalan Katamso.
“Pengukuran juga untuk mengetahui area mana saja yang boleh atau tidak untuk lahan parkir,” Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy saat berdialog dengan PKL Taman Garuda, Rabu (11/9/2019) malam.
Ruang terbuka di lokasi taman atau badan Jalan Garuda tidak boleh seluruhnya dimanfaatkan untuk berjualan atau parkir, karena tatus Jalan Garuda milik provinsi.
“Nanti akan kita atur, paling tidak 50 meter atau 100 meter lokasi Jalan Garuda dari persimpangan Jalan Tjilik Riwut harus bebas, karena di situ untuk belok kendaraan,” katanya.
Eldy menegaskan dengan dilakukannya pengukuran, maka akan diketahui kemampuan lahan parkir untuk menampung kendaraan, sekaligus bisa diketahui potensi pendapatan retribusi dari parkir.
Nantinya dinas perhubungan akan ‘melelang’ pengelolaan parkir Taman Garuda. “Saya serahkan kepada PKL untuk menunjuk pengelola parkirnya, tapi kalau bisa petugas parkirnya melibatkan warga sekitar,” tandasnya. (Red-MK)