Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya sebagai pengampu pembangunan infrastruktur di wilayahnya memiliki tanggung jawab melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan yang berada dalam likup wilayah Kota Palangka Raya dan sekitar.
Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut Pemerintah Kota Palangkaraya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya menjalankan berbagai program Pembangunan Jalan dan Jembatan yang ada diwilayah yang menjadi kewenangannya.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki prasarana jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan atau memerlukan peningkatan. Program pembangunan jalan dan jembatan pada tahun anggaran 2019 meliputi beberapa kegiatan, diantaranya kegiatan swakelola.
Diantara beberapa kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya adalah, Pekerjaan Bidang Bina Marga, Swakelola, COR plat gorong-gorong jalan Temanggung Tandang.
Pemeliharaan Jalan Antang, Pekerjaan pemeliharaan Jalan Nyai Enat, Pekerjaan pemeliharaan Jalan Baban, Rehab Jembatan Kayu Sei Gohong dan pekerjaan pintu masuk Polsek Pahadut.(Edy.S/MK)