Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun 2020 pada hari Rabu (11/11/2020) di ruang sidang paripurna kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Rapat dihadiri oleh Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Kapolres Kabupaten Gunung Mas, pabung Kodim 1016 plk kajari yang mewakili serta unsur fkpd Kabupaten Gunung Mas.
Adapun agenda Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 mendengarkan Pidato pengantar Bupati Gunung mas terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Gunung mas tentang APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Gunung mas tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021.
Dalam pidatonya Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan, Tahun 2020 ini merupakan tahun yang berat bagi semua Bangsa dan Negara di Dunia termasuk Indonesia, khususnya kita di Kabupaten Gunung Mas, Seluruh dunia sedang mencurahkan energi dan sumber dayanya untuk mengatasi Pandemi ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Karena Wabah Covid – 19 ini berdampak pada Ekonomi secara global sehingga berpengaruh kepada anggaran Daerah, di mana 90% lebih pada APBD Kabupaten Gunung Mas merupakan alokasi Transfer Pusat ke Daerah, Dari komposisi tersebut dapat di artikan begitu besarnya ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Anggaran yang ditransfer Pusat, jelasnya.
“Hal ini membutuhkan kebiasaan baru dalam membaca Ringkasan APBD yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang mana pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terjadi perubahan struktur APBD,” ungkap Jaya.
Jaya S Monong melanjutkan, Perubahan struktur APBD yang pertama adalah Pendapatan Daerah, semula terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kedua yaitu Belanja, semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer, dan yang terakhir mengenai Pembiayaan, semula terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah menjadi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Melalui kesempatan yang sangat penting ini, Saya menyampaikan kepada Sidang Dewan yang terhormat ini. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021, Penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk T.A. 2021 sangat berdampak dengan alokasi Belanja kita,” jelasnya.
Untuk menghadapi hal ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah-langkah yang terbaik diantaranya, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada pemanfaatan kekayaan daerah lainnya dan mendorong potensi pajak daerah untuk dapat terealisasi, ungkapnya.
Kedua yaitu Efisiensi Belanja Pegawai hingga Realokasi Prioritas yang sangat relevan untuk dilakukan, termasuk honorarium yang bersifat pelaksanaan kegiatan dan Tim/Panitia yang bersifat internal dan menjadi tupoksi SKPD yang bersangkutan, tidak dapat dianggarkan lagi. Dan yang Ketiga yaitu melakukan Penjadwalan ulang rencana pembiayaan paket Tahun Jamak, sebagai salah satu agenda Pembangunan Prioritas melalui perubahan Kesepakatan, lanjut Jaya.
“Tiga Langkah tersebut akan kita laksanakan untuk mengimbangi Penurunan Dana DAU sehingga alokasi belanja kita bisa tetap berjalan,” tandas Jaya. ( Didik S )