Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Tata Ruang menggelar pada acara Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Peninjauan Kembali RTRW, Selasa (24/9/2019) di ruang rapat lantai I Kantor Bupati.
Sekda Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si diwakili oleh Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si, menyambut baik dengan serta memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang sangat strategis tersebut.
“Rencana tata ruang wilayah yang selanjutnya disingkat RTWP adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif,” katanya.
Lanjut dia rencana tata ruang wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kab/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan penjabaran dari RTRW yang memuat tujuan, kebijakan, strategi pemetaan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis Kabupaten/Kota, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya lagi.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk melakukan peninjauan kembali dan penyerasian analisis dan perencanaan dokumen RTRW Kabupaten Gumas agar mutakhir dan serasi dengan Undang-Undang dan peraturan terbaru serta kebijakan strategis yang ditetapkan di wilayah Kabupaten Gumas.
Mari kita gunakan kesempatan ini sebagai suatu hal yang penting, dalam rangka melaksanakan amanat pemerintah Republik Indonesia, dalam rangka kita bersama mewujudkan tata ruang wilayah Kabupaten yang berkualitas.
“Bagi Dinas PU Kabupaten Gumas sebagai leading sektor penyusun peninjauan kembali RTRW, agar berperan aktif dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait penyusunan peninjauan kembali dimaksud,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Champili, ST., MT dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPU Kab. Gumas Heli Gaman, ST menyampaikan laporannya, maksud terselenggaranya dari kegiatan ini adalah meningkatkan nilai kualitas dan kinerja yang dicapai melalui rencana tata ruang, supaya mempunyai tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gumas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan kajian, evaluasi dan penilaian peninjauan kembali dan penyerasian analisis perencanaan kembali RTRW Kabupaten Gumas agar mutakhir dan serasi dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Beliau mengharapkan FGD ini akan mampu meningkatkan nilai, kualitas, dan kinerja yang akan dicapai, sehingga menghasilkan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Gumas,” pungkasnya.(Red-MK)