METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Kesepakata DAD Bersama Ormas Dayak Kabupaten Gumas Terkait Kegiatan Ormas TBBR di Desa Petak Bahandang

Thursday, 3 December 2020 | 7:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 293

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Terkait kegiatan yang dilakukan oleh Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) di Desa Petak Bahandang, Selasa (1/12/2020) lalu. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memanggil rekan-rekan yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak yang ada di Kabupaten Gunung Mas untuk mengklarifikasi/menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh Ormas TBBR, di Betang DAD Kabupaten Gumas, Kamis ( 3/12/2020 ) Pagi.

Kegiatan yang dilakukan oleh Ormas TBBR yaitu ritual adat pemandian untuk ilmu kebal dan diduga melibatkan Sekretaris Desa Petak Bahandang yang di ikuti oleh 100-200 orang dan tanpa ada izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas, DAD Kabupaten Gunung Mas, dan Pihak Aparat Kepolisian.

Ketua Harian DAD Gunung Mas Herbert Y Asin, SE menegaskan, Terkait kegiatan yang dilakukan oleh ormas TBBR. Kami, dari DAD Kabupaten Gunung Mas memanggil sejumlah Ormas Dayak yang ada di Kabupaten Gunung Mas untuk memberi klarifikasi atau penjelasan terkait kegiatan yang di lakukan oleh Ormas TBBR tersebut.

“Hari ini DAD Kabupaten Gumas memanggil rekan-rekan Ormas Dayak untuk menggelar rapat bersama terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Ormas TBBR yaitu ritual pemandian agar memiliki ilmu Kebal,” Ucapnya.

Apa kita sampaikan kepada rekan-rekan ormas yaitu untuk melakukan klarifikasi kepada kelompok masyarakat yaitu kelompok TBBR yang notabene kabarnya ada melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak Dua kali yaitu melakukan kegiatan ritual di kolam galian tambang dekat sekolah pada malam hari dan diikuti oleh masyarakat berkisar antara 100 sampai 200 orang, jelasnya.

Dalam kegiatan hari ini lanjut Herbert, telah ditentukan Dua kesepakatan dan ditandatangani serta cap legalitas bersama rekan-rekan Ormas, Damang, dan Pejabat Kelurahan dan Desa yang ada di Gunung Mas.

Pertama. Bersama- sama menolak kegiatan/aktifitas dan Ritual yang dilakukan
diwilayah kabupaten gunung mas oleh kelompok Taliu Borneo Bangkule Rajang (TBBR) di Desa Petak Bahandang, sepanjang mereka tidak melaporkan diri dan
menyampaikan maksud/tujuan kelompok Taliu Bomeo Bangkule Rajang (TBBR) ke Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas dan Kesbangpol Kabupaten Gunung Mas.

Kedua. Hal ini dilakukan untuk menghindari benturan-benturan yang akan terjadi diantara ormas Dayak di Kabupaten Gunung Mas dalam artian demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.

“Dari hasil rapat ini sudah disepakati dan ditandatangani serta di cap oleh Batamad Kab. Gumas, Damang Kec. Kurun, Damang Kec. Damang Batu, Ormas Fordayak Kab. Gumas, Ormas Gerdayak Kab. Gumas, Ormas Kudamata Kab. Gumas, Kepala Desa Petak Bahandang, Lurah Tampang Tumbang Anjir, dan disaksikan oleh rekan-rekan anggota Polri, TNI, dan tamu undangan lainnya,” jelasnya. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889