METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hasil Kesepakatan Rapat Dengan Orang Tua Murid, SDN-2 Sepang Simin Adakan Kegiatan Belajar Tatap Muka

Monday, 20 July 2020 | 6:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 548

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Sekolah Dasar Negeri-2 Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah megelar rapat bersama dengan melibatkan, Komite, Lurah, Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan dan seluruh orang tua/wali murid, Senin (20/07/2020).

Kepala SDN-2 Sepang Simin, Ujang, S.Pd mengatakan kegiatan ini tadi dalam rangka membahas tetang kegiatan belajar mengajar bersama wali murid dan orang tua untuk mengetahui setuju dan tidak setuju tetang kegiatan belajar mengajar jarak jauh dan tatap muka saat masa pandemi Covid-19 ini.

Dari hasil rapat bersama tersebut diputuskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan mengutamakan protokol kesehatan. Dimana murid dan guru wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta melalui pengecekan pengukuran suhu tubuh.

“Kegiatan belajar dilakukan dengan pola ganjil genap 3 kali dalam satu minggu, yaitu kelas 1, 3 dan 5 pada hari Senin, Rabu dan Jum’at. Selanjutnya kelas 2, 4 dan 6 pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu, dengan jumlah siswa dibatasi tidak melebihi dari 18 orang dalam satu ruang. Jika siswa melebihi dari 18 orang, maka wajib dibagi menjadi dua ruang kelas,” ujarnya.

Lanjut Ujang, untuk jam kegiatan belajar mengajar diadakan khusunya selama masa pendemi hanya 2 jam, yaitu jam 08.00 Wib sampai jam 10.00 Wib. Selama kegiatan pembelaran para siswa tidak diperbolehkan meminjamkan pensil, penggaris maupun peralatan lainnya,” Paparnya.

Sementara Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan Kecamatan Sepang, Surya, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menyambut baik kegiatan belajar yang dilakukan tatap muka berdasarkan hasil kesepakatan antara orang tua wali dan guru.

Namun demikian ujar Surya, kegiatan pembelajaran tetap mengacu protokol kesehatan sebagaimana surat edaran dinas pendidikan kabupaten gunung mas nomor : 421/916/DISDIKPORA/VII/2020 tanggal 7 juli 2020 tentang penyesuaian pembelajaran pada ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

“Sekolah yang berada di Zona hijau, dikatagori dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas, bergiliran dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” kata Surya.

Sekolah diharapkan wajib melakukan sterilisasi lingkungan sekolah dengan melakukan penyemprotaan disinfektan secara periodik minimal satu kali seminggu,” tandasnya.

Menurut Surya, untuk Kecamatan Sepang kegiatan belajar tatap muka hampir 90 persen, sementara untuk wilayah yang masih bersetatus zona merah pihaknya tetap menyarankan agar tetap menggunakan sistem belajar dari rumah,” tukasnya. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889