Gunung Mas, ( METROKalteng.com ) – Terkait problem kerja sama antara koperasi Dayak Hapakat dengan PT. Berkala Maju Bersama (BMB). Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin, SE mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara koperasi Dayak Hapakat dengan PT. Berkala Maju Bersama (BMB).
Pertemuan yang digelar di kantor Dinas Transmigrasi, Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Gunung Mas dan dipimpin langsung Asisten Perekonomian Setda Gunung Mas beserta jajaran, Camat Kurun dan Tewah, pengurus koperasi, PT. BMB, Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.
“Adapun pertemuan yang keenam kali ini membahas tentang total luasan plasma dan tuntutan dana talangan,” ujarnya saat disambangi wartawan usai hadiri pertemuan, Senin (14/9/2020).
Berdasarkan kesimpulan hasil rapat tersebut, maka keputusan finalnya akan dilanjutkan pada tanggal 31 September 2020 mendatang. Terkait waktu dan tempat, belum diputuskan bersama.
“Total luasan plasma PT. BMB itu dibagi untuk dua kelkmpok koperasi. Pertama sebanyak 932,17 hektare dengan tahun tanam 2013-2014. Lalu 910 hektare sisanya untuk tahun tanam 2014 sampai sekarang,” sebutnya.
Menurut Sudin, koperasi tersebut terbagi dua yang merupakan kumpulan warga Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun. “Mereka adalah kelompok warga yang masuk kategori berpendapatan rendah dan warga yang telah diganti rugi lahannya oleh pihak perusahaan lantaran berdasarkan aturan maka satu koperasi hanya diperbolehkan mengelola luasan sebanyak 1.000 hektare saja,”.
Saat pertemuan, pihak koperasi meminta dana talangan, yaitu sebelum panen harus ada dana talangan dari pihak perusahaan kepada koperasi. Hasilnya PT. BMB mengaku siap memenuhi keinginan tersebut dan pertemuan berjalan lancar dan tertib serta membuahkan hasil kesepakatan,” pungkasnya. ( Didik S )