Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Sesuai komitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Kembali Polres Gunung Mas menabuh genderang terhadap peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Gunung Mas dan berhasil menangkap Dua orang Pria berininsial HE dan B beserta barang buktinya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo SH, Jum’at (27/11/2020) siang membenarkan stas penangkapan Dua orang HE dan B pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
Kasat mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di Kecamatan Tewah, mengenai maraknya transaksi dan peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Tewah. Polisi langsung melakukan penyelidikan guna memburu pelaku.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya mencurigai adanya dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam. Atas kecurigaan ini, kami lantas menanyakan identitas mereka dan ternyata berdasarkan identitas berinisial BE dan H tersebut kami langsung menangkap kedua orang pria ini, ungkap Budi.
“Setelah berhasil menangkap mereka, kami menunjukan surat perintah tugas, dan langsung melakukan penggeledahan badan dan telah ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,39 gram sabu,” jelasnya.
Tidak hanya sabu, lanjut Budi, tim ini juga mengamankan satu plastik pembungkus sabu, satu buah amplop warna putih, satu buah topi warna hitam bertuliskan Perbakin dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dengan diakuinya barang tersebut adalah milik BE dan H, kedua pelaku diamanakan di Mako Polres Gunung mas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Budi.( Didik S )