METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kejari Gumas Gelar Pemusnahan Barbuk Perkara Tahun 2020

Thursday, 17 December 2020 | 9:30 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 29

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan kantor Kejari Gumas, Kamis (17/12/2020) pagi.

Kajari Gunung Mas, Anthony mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan Barbuk perkara tindak pidana umum ini adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah selesai masa persidangan dan putusan hakim pada tahun 2020.

“Adapun barang bukti perkara tahun 2020 yang akan dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, Senjata Tajam, Uang Palsu, serta perkara Pembakaran Lahan,” ujarnya.

Untuk perkara Narkotika ada 20 perkara. Pertama jenis Sabu Barbuk seberat 504,46 gram, dan kedua yaitu jenis Ekstasi Barbuk sebanyak 8 butir atau 3,11 gram. Untuk Perkara senjata tajam ada 1 perkara dengan barbuk 1 bh senjata tajam, untuk perkara uang palsu ada 1 perkara dengan Barbuk 467 lembar uang palsu nominal Rp 100.000,-, dan terakhir 3 perkara pembakaran lahan dengan Barbuk Ranting/batang pohon yang terbakar dan korek api gas ( Mancis ), jelas Anthony.

“Untuk tahun 2020 ini kasus yang paling menonjol adalah Narkotika. Karena tahun 2020 ini Barbuknya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengapresiasi penindakan tegas aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terhadap pelaku pengedar Narkotika di Kabupaten Gunung Mas.

Seperti yang katakan dan di saksikan kita semua bahwa tidak pidana perkara Narkoba mengungguli atau paling dominan di kabupaten Gunung Mas. Jadi kita harus berusaha menekan agar perkara Narkoba di Gunung Mas berkurang bahkan tidak ada sama sekali, ucapnya.

“Semua tidak lepas dari peran bersama khususnya Masyarakat. Jadi, semua harus ikut dan andil bersama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Salah satunya dengan memberikan informasi terkait pengedar maupun pemakaian di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib baik di Polsek atau Polres yang ada di daerahnya,” harap Jaya menghimbau masyarakat.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Pemkab Gunung Mas dan akan menggelar tes urine di sejumlah instansi dalam waktu dekat ini.

“Tes urien merupakan langkah pencegahan kepada sejumlah SOPD di Pemkab Gunung Mas. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ada yang positif, maka akan dikenakan sangsi serta ditindaklanjuti secara hukum,” tandasnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar, sesuai harapan, dan tampak hadir dalam acara pemusnahan Barbuk diantaranya. Bupati dan Wakil Bupati Gumas, Pengadilan Negeri Kuala, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kapolres Gumas, Pabung Kodim 1016/PLK, Dinas Kesehatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889