Gunung Mas, ( METROKalteng.com ) – Ramainya keluhan pengguna jalan dan masyarakat setempat terkait jalan Lintas Palangkaraya – Gunung Mas tepatnya antara Desa Tewai Baru – Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas beberapa hari yang lalu karena rusak parah yang mengakibatkan kemacetan karena dilintasi truk bermuatan melebihi standar kekuatan jalan kelas tiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Yohanes Tuah membenarkan jika kerusakan ruas jalan lintas Palangka Raya – Kuala Kurun lebih diakibatkan aktivitas kendaraan bertonase besar.
“Status jalan Kuala Kurun – Palangka Raya itu kelas tiga, artinya beban gandar maksimal hanya 8 ton. Beban bukan dilihat dari jumlah muatan atau berat kendaraan, namun secara keseluruhan,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).
Kewenangan jalan lintas Kurun – Palangka Raya merupakan otoritas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ). Kendati demikian, apabila pihaknya menemui adanya pelanggaran maka akan segera dikoordinasikan kepada pihak provinsi, ujarnya.
Yohanes Tuah mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur masalah jam operasional truk-truk angkutan baik CPO, buah kelapa sawit maupun kayu yang melintasi jalan kabupaten maupun provinsi di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Yohanes melanjutkan, Nanti akan kita kaji lebih jauh terkait pengaturan jam lalu lintas truk yang beroperasional di jalan tersebut. Harapannya agar tidak membahayakan keselamatan serta kelancaran akses jalan pengendara lain.
Sebagai warga yang juga rutin melalui jalan tersebut, dirinya juga mendukung adanya regulasi yang mengatur terkait jam lalu lintas truk bertonase di Gunung Mas.
“Intinya kita harus cari win win solution, artinya investasi tetap berjalan lancar namun harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas pengguna jalan yang lain juga karena hal ini penting dilakukan, guna menghindari kecelakaan lalu lintas yang kerap dialami kendaraan atau truk bertonase melebihi standar”, tegasnya.
Untuk truk dan kendaraan angkutan lainnya nanti akan kita cek, seperti beban gandar, KIR dan lain sebagainya. Kalau terkait penindakan akan kita diserahkan kepada Dishub Provinsi Kalteng,” tutup Yohanes sambil mengakhiri wawancara. ( Didik S )