METROKalteng.com
NEWS TICKER

PEMDA KABUPATEN GUNUNG MAS HIBAHKAN LAHAN UNTUK PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KUALA KURUN

Thursday, 16 January 2020 | 7:45 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 27

Jakarta, (METROKalteng.com) – Sebagai upaya untuk mengembangkan Bandar Udara Kuala Kurun yang berada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerima dokumen Barang Milik Daerah (BMD) berupa sertifikat tanah dari Kabupaten Gunung Mas, yang berlangsung di Gedung Karsa, Kemenhub, pada Rabu (15/01/2020).

Penerimaan dokumen BMD diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dari Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong disaksikan pejabat di lingkungan Ditjen Hubud dan unsur muspida dan pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Mas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam sambutannya mengatakan, dengan dihibahkannya sertifikat tanah dari Pemerihtah Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah satu bukti adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Tujuan dihibahkannya lahan untuk pembangunan bandara adalah untuk meningkatkan konektivitas selaligus optimalisasi Bandara Kuala Kurun sesuai rencana induknya. Konektivitas antar moda transportasi itu sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. diharapkan peningkatan pelayanan pada moda transportasi udara, potensi daerah dapat dikembangkan dengan optimal,” jelas Polana.

Polana menambahkan, agar selanjutnya pemerintah daerah dapat melanjutkan pengembangan dan melakukan promosi potensi wilayahnya. “Kami berharap dengan adanya bandar udara, pemerintah daerah dan stakeholder dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan wilayahnya, yaitu dengan promosi terutama untuk perekonomian dan potensi wisata,” tutupnya.

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menjelaskan hibah lahan yang diberikan merupakan upaya Pemkab Gunung Mas untuk terus berkembang maju.

“Kami berharap bandara terus dapat dikembangkan, dan kedepanya bandara Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” katanya.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Asri Alie menjelaskan, hibah tanah bersertifikat yang dberikan adalah tanah seluas 70.200 m2 dan 49.710 m2 di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Dengan diterbitkannya sertifikat lahan yang baru, maka tidak adalagi lahan di wilayah Bandar Udara Kuala Kurun yang belum bersertifikat.

“Saat ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong yang rencananya diperuntukan untuk pengembangan bandara ke depan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk (master plan) Nomor 123 Tahun 2019,” tutup dia.(Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889