Gunung Mas, (METROKalteng.com) – KKNC ( Kerukunan Keluarga Nusa Cendana) adalah organisasi kemasyarakatan, yang telah terdaftar di Kesbangpol Gunung Mas. KKNC merupakan perkumpulan dari suku Timor, Alor, Sumba, Sabu, Rote, yang berdomisili di Gunung Mas.
Seperti yang di jelaskan Karel Atupah KKNC merupakan Ormas dari Suku Nusa yang di bentuk di Gunung Mas kurang lebih 1 tahun ini. Tujuannya untuk mempererat persaudaraan ditanah rantau, selain itu juga Kami ingin dikenal di Kabupaten Gunung Mas dan menjadi bagian dari Huma Betang.
Oleh karena itu, Ormas KKNC sudah melengkapi persyaratan dengan mendaftarkan ke Kesbangpol dan kini keberadaan kami sudah diakui di Kabupaten Gunung Mas. “KKNC ingin menjadi bagian dari Humas Betang dan keberadaannya di akui oleh masyarakat dayak serta masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Hari ini lanjut Karel, KKNC menggelar pertemuan dan berbagi sedikit berbagi rezeki yang secara nilai terlalu kecil. Tetapi makna dan tujuannya paling tidak Kami dianggap bahwa Kami ada ditempat ini dan Kami juga mau tinggal di Huma Betang. “Kami ingin menjadi bagiam dan dianggap ada di Huma Betang,” ungkap Karel Atupah di rumah kediam Annanias Benu, Kamis (15/4/2021) sore.
Sebelum mengakhiri ucapannya beliau juga berterimakasih kepada para tamu undangan terutama dengan hadirnya Perwakilan dari Dewan Adat Dayak ( DAD ) yaitu Batamad ( Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak ) karena Batamad merupakan pelindung adat dan budaya Dayak termasuk KKNC. “Terimalah Kami dan Saudara-saudara Kami di Huma Betang,” pungkasnya.
Sementara Ketua Batamad Melalui Seketaris 3 Batamad Kabupaten Gunung Mas Berjoaldi mengungkapkan, Batamad adalah Organisasi atau Lembaga adat yang menjaga harkat dan martabat Dayak yang melindungi kehormatan dan kekuatan dayak ada didalamnya. Batamad merupakan salah satu dari 3 lembaga bagian dari DAD.
Dengan adanya Kelompok atau Ormas apapun kami tidak pernah melarang sangat menyambut baik dan mendukung Ormas tersebut selama masih menjunjung tinggi kehormatan, dan pertahanan yang ada di daerah Dayak.
“Batamad tidak pernah melarang Ormas manapun selama Ormas tersebut masih menjunjung tinggi kehormatan, dan pertahanan yang ada di daerah Dayak,” tegasnya.
Organisasi apapun semua baik dan merupakan bagian dalam kesatuan Negara Republik Indonesia dan sesuai makna Bhineka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetap satu jua.
“Selama masih menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat Dayak sehingga bisa hidup berdampingan, aman, dan damai,” tandas Berjo. ( DS )