Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Polres Gunung Mas menggelar acara ngopi bareng dengan wartawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kedai Pras Kopi Jalan Letjend Soeprapto, Kuala Kurun Rabu malam, (21/10/2020).
Ngopi bareng ini dipimpin oleh Kapolres Gumas yang dihadiri oleh perwira tinggi Polres Gumas, KPU, Bawaslu dan Insan Pers dari berbagai media di Gunung Mas. Kegiatan ini membahas mengenai Pilkada Kalteng 2020, Kapolres mengajak semua pihak untuk turut berperan mensukseskan Pilkada Kalteng dengan aman, damai, dan Sehat.
Ketua KPU Gunung Mas Stepenson mengatakan, bahwa pada tanggal 28 Oktober nanti pihaknya bakal mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada masyarakat umum. Jika ada warga yang namanya tidak terdaftar bisa mengikuti pemilihan dengan cara membawa KTP ke TPS pada pukul 12.00 siang.
“Jadi, semua masyarakat berhak untuk memilih dan jangan ada yang tidak memilih (Golput) karena satu suara menentukan masa depan Kalteng dalam lima tahun kedepan,” jelas Ketua KPU.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) itu sudah ada peraturan bakunya dan telah ditetapkan bersama terkait desain, ukuran hingga jumlahnya. Begitu pula jika ada pelanggaran terkait Pilkada di TPS segera melaporkan ke Bawaslu dan Polres Gunung Mas, ujar Stepenson.
“Terimakasih kepada Polres Gunung Mas yang sudah mengadakan pertemuan malam ini bersama rekan-rekan Bawaslu, dan Insan Pers Kabupaten Gunung Mas sehingga kita bersama-sama turut berperan aktif dalam melaksanakan, mengawasi Pilkada Kalteng 2020 dengan damai, aman, dan sesuai harapan kita bersama,” ungkap Stepenson.
Seperti yang di sampaikan Bapak Kapolres Gunung Mas. “Semua berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada Kalteng dengan aman, damai dan sehat serta melaporkan temuan terkait pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dan Polres Gumas,” tutup Stepenson
Ditempat dan hari yang sama Perwakilan Bawaslu Gunung Mas, Epra Sentosa menuturkan bahwa beberapa waktu lalu sudah melaksanakan penertiban non alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kecamatan. Terkait pemasangan APK, maka harus dikoordinasikan kepada Bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilih.
“Sebelum memasang APK, setiap Tim Kampanye Pasangan calon diharapkan lebih dulu mendapat izin atau persetujuan tertulis dari pemilik tanah atau bangunan. Terkait Alat Perlindungan Diri (APD), saat ini sudah sampai,” tandas Epra. ( Didik S )