Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Antisipasi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Gunung Mas, Polres Gunung Mas bersama Anggota TNI dari Koramil 1016-06/Kurun dan Satpol PP kembali menggelar operasi yustisi atau razia gabungan untuk mendisiplinkan warga yang melanggar protokol kesehatan sampai pemerintah menetapkan Kalteng khususnya Kabupaten Gunung Mas aman dari Covid-19.
Operasi yustisi ini dilaksanakan Sabtu (5/12/2020) pagi, untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Adapun yang menjadi sasarannya yaitu di Pasar Lama dan Taman Kota Kuala Kurun.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Perwira di lapangan Ipda Edy Sudarmanto mengungkapkan, operasi yustisi kali yang digelar masih dalam rangka menegakkan Perbup No. 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Gumas.
“Masyarakat tentunya terus kami imbau untuk selalu mematuhi dan menjalankan Protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah guna menghindari penularan dan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Edy menambahkan, sesuai dengan instruksi Kapolri maka Polres Gumas bersama dengan TNI akan selalu siap mendukung Pemkab Gumas dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini demi menekan laju penyebaran Covid-19. ( Didik S )