METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Gunung Mas Bersama Pemkab Gunung Mas Gelar Apel Deklarasi Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriah

Monday, 26 April 2021 | 4:26 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 146

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Polres Gunung Mas Bersama Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) menggelar Apel Deklarasi Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriah, Senin 26 April 2021, pukul 08.30 Wib pagi.

Adapun kegiatan Apel Deklarasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gunung Mas Jl. Bhayangkara Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Sekaligus apel gabungan yang diikuti personel TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Batamad, Gerdayak, DAD dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengedukasi masyakat mengenai larangan mudik tahun ini.

Pada kegiatan Apel Deklarasi yang Sekaligus Apel Gabungan tersebut di Lapangan Apel Polres Gunung Mas, bertindak selaku Inspektur Apel adalah Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, S.E.,M.Si dan di dampingi oleh Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman. S.I.K.

Turut hadir dalam Apel Deklarasi Larangan Mudik Lebaran 1442 Hijriah, Dandim 1011 klk Gunung Mas diwakili oleh Pabung Gumas Kapten Inf. M Ayyuf, Kajari Gumas Anthony. SH., Ketua Pengadilan Agama Gumas M Misbachul Anan S.H.I, Ketua MUI Gumas H.Fahmie, Ketua FKUB Gumas Pdt. Edison B. Kuni, S.Th dan Ketua Pengadilan Negeri Gumas Rudi Ruswoyo beserta Para Tokoh Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten gunung mas untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan prokes Covid-19, serta mengajak masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran demi putusnya mata rantai penyebaran covid-19 diwilayah kabupaten gunung mas yang kita cintai ini dan sayangi keluarga anda dengan berlebaran dirumah saja.

“Kami akan terus perketat setiap pintu keluar masuk ke kabupaten gunung mas dan melakukan pembatasan semua mode transportasi dari tanggal 26 April – 17 Mei serta melakukan sosialisasi berupa siaran ke masyarakat baik secara langsung maupun lewat media cetak maupun elektronik, dan pemasangan spanduk himbauan larangan mudik,” pungkasnya.

Selanjutnya dilaksanakan pembuatan video testimoni Deklarasi Larangan Mudik Lebaran Tahun 1442 H/2021 di Polres Gunung Mas yang diikuti oleh Kapolres Gunung Mas, Bupati Gunung Mas beserta seluruh Unsur Forkompimda, Ketua MUI, Ketua FKUB, dan Tokoh Masyarakat. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889