Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Maraknya pekerja tambang Liar atau Ilegal Mining di Kabupaten Gunung mas (Gumas) khususnya di wilayah Kecamatan Kurun. Polisi Sektor (Polsek) Kurun bersama angggota TNI telah melakukan himbauan larangan ilegal mining kepada masyarakat di berbagai tempat tambang emas ilegal di Kecamatan Kurun.
Kegiatan ini merupakan gabungan TNI dan Polri yang dipimpin langsung oleh Polsek Kurun Melalui Kepala Unit (Kanit) Intelkam Polsek Kurun
Kepala Unit (Kanit) Intelkam Polsek Kurun Bripka Ahmad Syaiful Anwar untuk melakukan himbauan larangan Ilegal Mining di wilayah hukum Polsek Kurun. Dalam himbauan pihaknya, Senin ( 5/10/2020 ) Pagi, Bripka Syaiful memberikan pemahaman bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan undang undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan pasal 48, 67 Ayat 1, 74 ayat 1 dan 5.
“Dimana dalam bunyi pasal tersebut barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin pidana paling lama 10 tahun dan denda paling bnyak 10 milyar, jadi kami pasang agar masyarakat bisa memahami himbauan yang diberikan ini,” ujarnya.
Himbauan ini berlaku selama satu bulan saja, jika masih saja ada masyarakat yang bandel atau masih menambang emas ilegal maka jangan salahkan kami jika ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku,” jelasnya singkat.
Sementara Koramil 1016-06/Kurun melalui Sertu Defriyanto menambahkan, aparat TNI dan Polri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat dan tolong ditaati, karena yang namanya Ilegal Mining atau tambang liar itu sudah jelas melanggar hukum dan bisa merusak ekosistem alam yang ada,” pungkasnya. ( Didik S )