Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng akan terus memburu pelaku hingga ke pelosok.
Seperti pepatah pelan tapi pasti berkurang seperti yang dikemukakan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/11/2020) sore.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial R (29) telah melakukan transaksi terlarang. Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk R dengan TKP Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” ungkapnya.
Pada penangkapan tersebut, terang Budi, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya.
Sebelum mengakhiri wawancara, Budi menyampaikan, jika pelaku berinisial R akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. ( Didik S )