Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Terkait kinerja Tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun gelar Press Realese terkait penyelesaian kasus yang sedang ditangani maupun telah putusan selama tahun 2020. Press Realese digelar di kantor PN Kuala Kurun, Senin (7/12/2020)
Ketua PN Kuala Kurun, Rudy Ruswoyo didampingi Wakil Ketua PN Kuala Kurun mengatakan bahwa, selama Satu tahun ini terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020 sudah menyelesaikan Dua kasus Perkara pidana dan perdata.
“Pertama mengenai perkara Pidana terdiri dari Kasus Pidana Narkotika, Kasus Pidana pelanggaran Lalu Lintas, dan Kasus perkara pidana Anak,” jelasnya.
Untuk perkara pidana ada sekitar 85 berkas dan sudah diputuskan sekitar 80 kasus yang dominannya perkara Narkotika, untuk kasus Perkara pidana lainnya, terdiri dari pelanggaran lalu lintas atau tilang sekitar 684 berkas dan semuanya sudah putusan.
Sedangkan kasus perkara pidana anak terdiri dari Dua kasus pidana anak. Pertama tentang kecelakaan lalu lintas dan Kedua tebtang pencabulan anak, semuanya sudah di putuskan, ungkapnya.
“Sekitar 80 kasus yang paling dominan di Gunung Mas, yaitu tindak pidana Narkotika sekitar 60 sampai 70 persen,” ujarnya kepada awak media.
Mengenai kasus perdata Pengadilan Negeri Kuala Kurun hingga saat ini telah menerima sebanyak 34 kasus perdata dan 30 kasus diantaranya telah putusan, imbuhnya.
Ketua PN Kuala Kurun lanjutkan, pada tahun 2019, kasus Narkotika tahun ini cukup melonjak. Saat ditanya hakim, mereka beralasan menjual Narkoba karena terhimpit ekonomi akibat pengaruh pandemi Covid-19.
Kasus pidana yang berhubungan dengan anak, tahun ini juga cukup sedikit dibanding tahun 2019. Bahkan tahun 2020 ini tidak ada kasus pencurian bahkan perampokan sama sekali.
Tahun 2019 lalu mencapai 12 kasus tentang pidana anak, namun tahun 2020 ini cuma ada dua kasus saja dan kasus yang paling Dominan yaitu Perkara Narkoba. Sedangkan Adapun kasus perdata, Pengadilan Negeri Kuala Kurun hingga saat ini telah menerima sebanyak 34 kasus dan 30 kasus diantaranya telah putusan, ungkapnya.
“Inilah hasil kerja Kami selama tahun 2020 dan selaku lembaga peradilan berkomitmen untuk bekerja profesional. Saya juga meminta saran dan masukan terkait kinerja kami selama ini,” tandas Rudy. ( Didik S )