Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menggelar Rapat Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 33 tentang Pendelegasian Pemberian Rekomendasi serta pembentukan Satgas Kecamatan Kelurahan dan Desa, yang dilaksanakan di aula Lasang Liu Turus Kapakat Kecamatan Sepang pada Jumat, (5/2/2021).
Pada kegiatan tersebut, Camat Sepang Sayusdi berpesan kepada peserta rapat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, dengan cara ingat selalu 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Semoga rapat ini dapat meningkatkan sinergitas kita bersama dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kelurahan dan desa,” kata Camat Sepang, Sayusdi.
Sayusdi berharap kepada peserta yang hadir dapat mensosialisasikan kembali protokol kesehatan yang 3 M kepada keluarga, lingkungan tempat tinggal maupun warga disekitar lainnya sehingga masyarakat dapat disiplin. “Dengan disiplin merupakan salah satu bagian upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 didaerah kita terutama Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.
Sementara, Camat Mihing Raya Cristopel Herman menyampaikan, bahwa dalam kegiatan pembentukan Satgas covid 19 Pembentukan Satgas di wilayah Kecamatan kita masing masing diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Kepada Lurah, Kades, RT/RW dan masyarakat agar tidak memandang sepele penyakit ini dan senantiasa melakukan tindakan pencegahan. Salah satunya adalah dengan menerapkan social distancing kepada warga baik dikota sampai tingkat desa,” tegas Camat Mihing Raya, Cristopel Herman.
Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gunung Mas melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Gunung Mas, Muliadi mengatakan, setiap Kecamatan dan Desa siap membantu dalam proses pembentukan Satgas Covid-19 dimasing-masing tingkatan.
“Pembentukan Satgas ini, bertujuan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan tentang Pendelegasian Kewenangan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa, untuk pemberian rekomendasi mengumpulkan orang banyak dengan batasan jumlah berdasarkan aturan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19”, terkhususnya diwilayah Kabupaten Gunung Mas, terang Muliadi
Ia menambahkan, diharapkan nantinya, tim Satuan Tugas yang terbentuk ,haruslah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana pencegahan dan pengendalian Virus Corona, agar Masing masing wilayah Kecamatan, Kelurahan dan desa dapat teratasi dan berkurangnya penyebaran virus ini, ucapnya.
Kegiatan rapat tersebut dihadiri ,Camat Sepang dan Mihing Raya, Koramil Sepang, perwakilan Polsek Sepang, pihak Puskesmas Sepang, Kades, Damang dan tokoh masyarakat, RT/RW. (Red)