METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ironis, Lolos Verifikasi KPUD, Meski Tiga Caleg DPRD Mura Tak mengantongi Rekom Ketua Umum DPP PDIP

Wednesday, 21 August 2019 | 3:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 33

PURUK Cahu (METRROKalteng.com)-Tiga Calon anggota legislatif   (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing-masing atas nama, Rumiadi, Gat F Silam dan Dony, dirasakan sangat aneh kok bisa   lolos dalam verifikasi  oleh Komisi Pemilihan Umum Murung Raya (KPU-Mura). Padahal dalam aturan main   internal   partai PDIP sesuai dengan surat   keputusan DPP PDIP nomor 350/KPT/VII/2018  tanggal 15 Juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan Caleg yang ingin turut berkopetisi   dalam   pemilu   Lgislaltif   (Pileg). Salah   satu   syarat   yang   dipenuhi   Caleg   harus mengantongi   rekomendasi    yang    ditandatangani      ketua   Umum  Dewan   Pimpinan   Pusat  PDIP, Megawati Soekarno Putri dan sekretaris jenderal  Hasto Kristiyanto.

Salah seorang  caleg DPRD Mura yang telah mengantongi  rekomendasi dari ketua Umum DPP PDIP, Rimluk S Buhoy  kepada awak media baru lalu menegaskan, atas terjadinya insiden  3 orang caleg  PDIP Mura yang lolos verifikasi oleh KPU Mura dan pada saat ini telah tepilih karena cukup perolehan suara serta mendapat kursi untuk melenggang menjadi anggota parlemen Mura,namun sangat ironis  dalam pencalegkan 3 caleg tersebut tidak mengantongi rekomendasi DPP PDIP,sehingga dirinya (Rimluk S Buhoy,red)  telah melaporkan ikhwal tersebut kepada ketua umum DPPPDIP Pusat di Jakarta untuk ditidaklanjuti sesuai peraturan yang telah digariskan partai.

Menurut  Rimluk, sanksi   yang   akan   diterapkan   kepada  3  orang   caleg     yang   tidak   mengantongi rekomendasi ketua umum DPP PDIP akan berhadapan dengan Badan Kehormatan Partai (BKP) yang berkedudukan di Jakarta.

 “jika nantinya terbukti tidak mengganngi rekomendasi  dan menambah  nama caleg dalam daftar rekom, apalagi 3 nama Caleg    tidak  tercatat  dalam rekomendasi ketua umum  DPP PDIP,  ya  tentunya  akan  dijatuhkan sanksi sesuai aturan  yang berlaku  didalaminternal partai,kita sangat menyesalkan terjadinya perubahan nama  caleg dalam rekomendasi yang telah dibuat ketua umum DPP PDIP,dalam hal kecurangan hal ini harus dibongkar yang mana caleg yang telah mendapat   rekom   DPP   PDIP   dan   yang   mana   caleg   yang   menambah   nama   tanpa persetujuan  ,”ungkap Rimluk.

Dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 350/KPTS/VII/2018  yang secara langsung telahditanda tangani ketua umum DPP PDIP Megawti Soekarno Putri dan sekjen Hasto Kristiyanto, calon anggota DPRD kabupaten/kota yang telah tersebut namanya dalam surat keputusan tersebut wajib dimasukan dalam SILON KPU dan diajukan sebagai calon anngota DPRD  kabupaten/kota   dari   PDI  Perjuangan   pada   Pemilu  tahun   2019   ke  KPU   sesuai  tingkatannya dengan mengacu kepada nomor urut seperti yang terdapat pada lampiran surat keputusan.

Kemudian pada poin ketiga, DPD maupun DPC PDI Perjuangan  se Indonesia tidak diperbolehkan untuk merubah/mengganti  nama   calon   anggota   DPRD   Provinsi   maupun   calon   anggota   DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh PDI Perjuangan.

Untuk itu,jika terdapat DPD dan DPC PDIPyang melanggar keputusan, akan diberikan sanksi hingga pemecatan.Dikonfirmasi awak media, Caleg PDIP Mura Dony  mengatakan, pihaknya telah menggelar Rakercab PDIP,   Jika   ada   kader   Partai   yang   berbeda   persepsi   terkait     soal   pencalegkan,jika demikian   berarti  yang bersangkutan tidak mengikuti rangkaian   kegiatan Rakercab, sementara caleg PDIP Mura, Gat F Silam kepada wartawan via pesan singkat menjelaskan, dirinya  tidak ada masalah dalam internal partai,hanya bagi orang  yang  tidak  mengerti saja  yang  mempermasalahkan  sambungnya   singkat.Sementara Rumiadi belum  berhasil dikonfirmasi awak media karena menurut informasi yang bersangkutan ke luar kot Puruk Cahu.(uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889