PURUK Cahu (METRROKalteng.com)-Tiga Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing-masing atas nama, Rumiadi, Gat F Silam dan Dony, dirasakan sangat aneh kok bisa lolos dalam verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Murung Raya (KPU-Mura). Padahal dalam aturan main internal partai PDIP sesuai dengan surat keputusan DPP PDIP nomor 350/KPT/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan Caleg yang ingin turut berkopetisi dalam pemilu Lgislaltif (Pileg). Salah satu syarat yang dipenuhi Caleg harus mengantongi rekomendasi yang ditandatangani ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Megawati Soekarno Putri dan sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto.
Salah seorang caleg DPRD Mura yang telah mengantongi rekomendasi dari ketua Umum DPP PDIP, Rimluk S Buhoy kepada awak media baru lalu menegaskan, atas terjadinya insiden 3 orang caleg PDIP Mura yang lolos verifikasi oleh KPU Mura dan pada saat ini telah tepilih karena cukup perolehan suara serta mendapat kursi untuk melenggang menjadi anggota parlemen Mura,namun sangat ironis dalam pencalegkan 3 caleg tersebut tidak mengantongi rekomendasi DPP PDIP,sehingga dirinya (Rimluk S Buhoy,red) telah melaporkan ikhwal tersebut kepada ketua umum DPPPDIP Pusat di Jakarta untuk ditidaklanjuti sesuai peraturan yang telah digariskan partai.
Menurut Rimluk, sanksi yang akan diterapkan kepada 3 orang caleg yang tidak mengantongi rekomendasi ketua umum DPP PDIP akan berhadapan dengan Badan Kehormatan Partai (BKP) yang berkedudukan di Jakarta.
“jika nantinya terbukti tidak mengganngi rekomendasi dan menambah nama caleg dalam daftar rekom, apalagi 3 nama Caleg tidak tercatat dalam rekomendasi ketua umum DPP PDIP, ya tentunya akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku didalaminternal partai,kita sangat menyesalkan terjadinya perubahan nama caleg dalam rekomendasi yang telah dibuat ketua umum DPP PDIP,dalam hal kecurangan hal ini harus dibongkar yang mana caleg yang telah mendapat rekom DPP PDIP dan yang mana caleg yang menambah nama tanpa persetujuan ,”ungkap Rimluk.
Dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 350/KPTS/VII/2018 yang secara langsung telahditanda tangani ketua umum DPP PDIP Megawti Soekarno Putri dan sekjen Hasto Kristiyanto, calon anggota DPRD kabupaten/kota yang telah tersebut namanya dalam surat keputusan tersebut wajib dimasukan dalam SILON KPU dan diajukan sebagai calon anngota DPRD kabupaten/kota dari PDI Perjuangan pada Pemilu tahun 2019 ke KPU sesuai tingkatannya dengan mengacu kepada nomor urut seperti yang terdapat pada lampiran surat keputusan.
Kemudian pada poin ketiga, DPD maupun DPC PDI Perjuangan se Indonesia tidak diperbolehkan untuk merubah/mengganti nama calon anggota DPRD Provinsi maupun calon anggota DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh PDI Perjuangan.
Untuk itu,jika terdapat DPD dan DPC PDIPyang melanggar keputusan, akan diberikan sanksi hingga pemecatan.Dikonfirmasi awak media, Caleg PDIP Mura Dony mengatakan, pihaknya telah menggelar Rakercab PDIP, Jika ada kader Partai yang berbeda persepsi terkait soal pencalegkan,jika demikian berarti yang bersangkutan tidak mengikuti rangkaian kegiatan Rakercab, sementara caleg PDIP Mura, Gat F Silam kepada wartawan via pesan singkat menjelaskan, dirinya tidak ada masalah dalam internal partai,hanya bagi orang yang tidak mengerti saja yang mempermasalahkan sambungnya singkat.Sementara Rumiadi belum berhasil dikonfirmasi awak media karena menurut informasi yang bersangkutan ke luar kot Puruk Cahu.(uzi).