Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSM) dapat dibekukan bahkan dibubarkan apabila ormas dan LSM tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti menyeberkan permusuhan anta suku, agama, ras dan antar golongan sehingga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepala KesbangPol Barito Utara, Langkap Umar mengatakan Ormas dan LSM dapat dibekukan dan bahkan dapat dibubarkan bila ormas dan LSM tersebut menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan dari pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan NKRI.
“Ormas dan LSM juga berhak melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengamankan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan,” kata Langkap Umar Selasa, (10/09/2019).
Dan juga jelasnya organisasi dan LSM wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya sesuai dengan ruang lingkup organisasinya. “Serta wajib membuat program kerja organiasi dan melaporkan kegiatannya kepada pemerintah,” ucapnya.
Kaban KesbangPol Barito Utara juga mengharapkan kepada pimpinan ormas dan LSM dapat mengelola organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dan mematuhi serta mentaati segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku berkaitan dengan ormas dan LSM telah terdaftar di bumi Iya Mulik Bengkang Turan.(Uzi)