KASONGAN, (METRO Kalteng.com) – Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menggugat Kadisbudporapar Katingan dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Katingan Tahap 4 Dead Lock.
Setelah kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat diruang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Kasongan Kamis 25 Juli 2024.
Kemudian diputuskan untuk dilanjutkan dengan sidang yang digelar di hari yang sama dan dihadiri oleh para pihak.
Salah satu tim Kuasa Hukum CV Rungan Raya Adv Fridking Irawan, SH yang ditemui awak Media usai sidang mengatakan bahwa menyayangkan sikap arogansi para tergugat yang menolak win win solution yang ditawarkan saat mediasi
” Padahal klien saya ( Direktur CV Rungan Raya ) menyanggupi menyelesaikan pekerjaan proyek GOR Katingan tahap 4 yang sebenarnya hanya tinggal tahap finishing saja ” ungkapnya.
Fridking juga mengatakan penawaran yang mereka ajukan sebenarnya merupakan solusi yang menguntungkan antara kedua belah pihak untuk kedepanya
” Apalagi didukung hakim mediasi yang sempat menyarankan agar proyek Pembangunan GOR Katingan dilanjutkan namun pihak tergugat segera mengatakan tidak bisa” tegas Advokat senior ini.
Terpisah Adv Wilson Sianturi, SH menambahkan kalau saran dari Hakim mediasi ( Win Darti, SH) kemungkinan karena beliau melihat proyek tersebut masih bisa dilanjutkan dengan regulasi yang ada.
” Atau saya duga kalau proyek tersebut dilanjutkan maka tidak ada pemborosan uang negara dan bisa mencegah dugaan tindak pidana korupsi yang bisa saja dilakukan oleh para tergugat apa lagi ada pernyataan dari sekda Katingan yang akan menganggarkan kembali lanjutan pembangunan GOR tersebut sebesar 1,8 Milyar rupiah padahal klien kami ( Dirut CV Rungan Raya) masih mampu menyelesaikan proyek GOR
Katingan dengan segala konsekuensinya dan hanya menghabiskan dana kurang lebih 900 juta Rupiah saja ” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya gugatan PMH CV Rungan Raya terhadap Kadisbudporapar Dan PPK proyek GOR katingan terkait pemutusan sepihak yang dilakukan oleh para tergugat dan dikeluarkannya daftar hitam atau black list kepada CV Rungan Raya. (M. Leka)