METROKalteng.com
NEWS TICKER

DAD dan BATAMAD Serta Kedamangan Kecamatan Cempaga Hulu Menggelar Pertemuan, Ini Tujuannya

Wednesday, 8 December 2021 | 9:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 278

Kotawaringin Timur, (METROKalteng.com) – Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) serta Kedamangan Kecamatan Cempaga Hulu, desa Pundu menggelar pertemuan dalam rangka agenda pembacaan putusan perkara terkait dengan konflik yang terjadi diwilayahnya, Rabu (08/12/2021).

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Kelembagaan Adat Dayak Kecamatan Cempaga Hulu dengan dihadiri oleh perangkat adat setempat yaitu Damang dan Mantir serta Ketua DAD Cempaga Hulu Sabrin Lui, Ketua Satgas penyelesaian sengketa yang juga merupakan perwakilan Batamad, Jadianson, dan disaksikan oleh masyarakat serta pihak yang bersengketa, dalam kesempatan ini hanya dihadiri oleh pelapor.

Dalam pertemuan terkait pembacaan putusan perkara tersebut, dipimpin oleh Hakim Kerapatan Mantir/LET perdamaian adat Cempaga Hulu. Keberadaan lembaga adat dalam peran untuk memfasilitasi masyarakat dalam berbagai permasalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup keberadaan Lembaga adat tersebut, serta dalam rangka menegakkan adat istiadat masyarakat di wilayah Cempaga Hulu.

Keberadaan dan peran DAD serta Batamad sendiri dalam membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat juga merupakan sebuah kewajiban, dimana DAD merupakan Lembaga Adat yang keberadaanya diakui oleh pemerintah. DAD dan BATAMAD Kalteng juga turut menfasilitasi dan menengahi ketika terjadi konflik dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat tentunya dengan mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama.

Damang Cempaga Hulu yang sekaligus menjadi Hakim Ketua Hulu Wahendri mengatakan, dalam sengketa permasalahan ini, berawal dari laporan yang diterima oleh panglima BATAMAD provinsi Kalteng. “Berdasarkan laporan itulah, yang dibawa oleh Satgas Batamad Provinsi kepada Lembaga Kedamangan Cempaga Hulu,” tutur Hulu.

Lebih lanjut Hulu menyebutkan, atas dasar laporan itulah sehingga dilakukan penanganan. “Dan ini merupakan kewenangan kami sebagai Kelembagaan Kedamangan dalam penanganan dimana kasus tersebut terjadi diwilayah kami yaitu di Cempaga Hulu,” lanjutnya.

Ketua DAD Cempaga Hulu Sabran Lui seusai pembacaan putusan dilaksanakan mengatakan, amar putusan yang diambil pada hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi selama tiga kali, sampai diputuskan untuk ditingkatkan ke sidang adat.

“Keputusan yang diambil tentunya bersifat mengikat dan sejak mediasi dilakukan hingga pada hari ini hasil dari persoalan yang dihadapi telah dibacakan dan mendapatkan hasil final,” tegasnya.

Sementara Ketua Satgas penyelesaian sengketa yang juga merupakan perwakilan Batamad, Jadianson menambahkan bahwa hukum adat juga merupakan alternatif dalam menyelesaikan sebuah masalah atau sengketa, dan hukum adat juga memiliki kekuatan yang akurat.

“Dalam hal sengketa kali ini dilakukan sidang adat karena pelapor telah melaporkan permasalahan yang dialami kepada BATAMAD Kalteng, dan kami akan terus mengawal hasil sidang Adat ini” tutupnya.

Hadirnya DAD dan BATAMAD juga sebagai Lembaga yang menaungi, menjaga, serta melestarikan seluruh aset budaya tradisi dan adat istiadat suku Dayak serta memimpin dan membawahi seluruh organisasi lembaga Dayak yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat suku Dayak, serta Dayak bersatu dan berdaulat. (MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889