Kuala-Kapuas, (METROKalteng.com) – Sehubungan dengan ketidak stabilan harga Gas LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat berusaha menstabilkan harga Gas LPG 3 (tiga) kilogram (kg) bersubsidi melalui surat edaran nomor 652/1179/DPPKUKM/DAG/X/2019 dikeluarkan pada Rabu (23/10/19) disampaikan kepada seluruh Agen Gas LPG dan seluruh Pangkalan Gas LPG.
Adapun isi surat tersebut tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi yang mana disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang HET LPG 3 Kg.
Serta Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/383/2016 Tanggal 12 Agustus 2016 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 (Tiga) Kg di Kabupaten Kapuas begitu juga terkait Surat Edaran Gubemur Kalimantan Tengah Nomor700/2.849/11.3/DESDMTanggal 29 Desember 2017 Tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 (Tiga) Kg bersubsidi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang mana ia menerangkan untuk dijadikan perhatian bagi seluruh Agen Gas LPG dan seluruh Pangkalan Gas LPG.
Bahwa tidak diperkenankan kepada pangkalan melayani atau menjual LPG tabung ukuran tiga Kg bersubsidi kepada Toko dan Pengecer. ” Tidak diperkenankan kepada Pangkalan melayani atau menjual Liquefied Petroleum Gas atau LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi kepada Toko dan Pengecer baik itu Kios atau Warung kecuali kepada warga masyarakat disekitar Pangkalan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga menerangkan bahwa Pangkalan menjual LPG bersubsidi berdasarkan HET yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 17.500 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Seluruh Agen memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 (tiga) Kg bersubsidi secara merata, tepat waktu dan sesuai dengan kouta kepada pangkalan.
Pangkalan wajib memasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 (tiga) kg bersubsidi di depan pangkalan masing-masing dan seluruh pangkalan tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg bersubsidi keluar dari wilayahnya serta secara tegas menyampaikan apabila pangkalan melanggar hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(Red-MK)