METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tak Dilibatkan Atas Pembukaan Saluran Irigasi Yang Ditutup, Ini Kata Ketua Umum Lembaga Pencari Fakta Pengungkap Kasus Kalteng

Sunday, 11 April 2021 | 12:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 322

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Meski penutupan atas saluran irigasi dan sungai oleh perusahaan PT.Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) terhadap empat saluran aliran sungai yang menghubungkan Sungai Mandomai, Sungai Garantung, Simpang Pakahum serta Saka Tampak telah dibuka, namun sepertinya masal tersebut masih akan berlanjut.

Adanya pembukaan saluran irigasi dan sungai oleh Pihak Balai SDA bersama dengan pihak Perusahaan tersebut diketahui oleh masyarakat desa Mandomai dari pihak Kantor Kelurahan Mandomai pada Selasa (6/4/2021), jika pada tiga hari yang telah lalu, tepatnya pada hari Sabtu, (3/4/2021) telah dilaksanakan pembukaan alur sungai yang telah ditutup PT.KSS oleh Pihak Balai SDA bersama dengan pihak Perusahaan, serta satu orang perwakilan dari Kelurahan Mandomai.

Namun sayangnya masing-masing alur sungai yang telah dibuka dengan lebar 8 M (Berdasarkan berkas berita acara,Red) ini tidak sesuai dengan lebar awal sebelum alur irigasi yang ditutup oleh perusahaan.

Dari pantauan media yang turun ke lapangan saat ini kondisinya yang dibuka diduga tidak mencapai Lebar sebagaimana yang tertera di berkas Berita Acara yaitu 8 M. Sementara dari empat saluran aliran irigasi dan sungai yang ditutup, hanya tiga yang dibuka, yaitu Sungai Mandomai, Sungai Garantung serta sungai Simpang Jangkit.

Pembukaan tiga saluran irigasi dan sungai oleh Pihak Balai SDA bersama dengan pihak Perusahaan tersebut membuat kekecewaan dari pihak Masyarakat, serta tokoh Adat Mantir dan Damang setempat serta Tim Lembaga Pencari Fakta. Hal ini lantaran Pihak Balai SDA dan Perusahaan yang melakukan kegiatan pembukaan secara diam- diam dan terkesan seperti sembunyi-sembunyi, tanpa berkoordinasi dan melibatkan pihak dari masyarakat, Lembaga dan tokoh adat setempat.

Sutrisno,SE yang merupakan perwakilan dari pihak Kelurahan Mandomai yang mendampingi pada saat pembukaan saluran Sungai, ketika dimintai keterangan oleh awak media membenarkan bahwa dirinya pada saat itu yang mendampingi pihak Balai SDA.

“Benar saya yang saat itu yang mendampingi sebagai perwakilan dari Kelurahan Mandomai, dan saya juga telah melaporkan kepada atasan saya terkait dengan permintaan pihak Balai untuk mendampingi di lapangan, dan saya berangkat mendampingi juga atas perintah dan seizin pimpinan (Lurah Mandomai,red),” jelas Sutrisno.

Menurut Sutrisno, kegiatan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Alur sungai yang dibuka ada tiga sungai, saat itu yang ada dilapangan sekitar 10 orang terdiri dari pihak Balai SDA, pihak perusahaan yang didampingi oleh security PT.KSS, serta saya sendiri dari pemerintahan setempat, tanpa ada perwakilan dari masyarakat,” lanjut Sutrisno yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di kantor Kelurahan Mandomai.

Lebih lanjut Sutrisno mengatakan “Saya berharap pihak perusahaan PT.KSS jangan sering abai dan acuh serta menganggap sepele dengan keluhan dari masyarakat setempat, ketika ada keluhan masyarakat terhadap perusahaan PT.KSS diharapkan dapat segera ditanggapi agar tidak menjadi masalah besar dan menjadi polemik yang berkepanjangan, demikian pula dengan pihak Masyarakat Mandomai dan sekitarnya saya berharap agar dapat tetap bersabar dan tetap mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, hingga menemukan penyelesaian yang terbaik,” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Lembaga Pencari Fakta Pengungkap Kasus Wilayah Kalimantan Tengah, M.Yunan kepada awak media juga mengungkapkan hal yang sama. Seharusnya pada saat pembukaan alur sungai tersebut, pihak Lembaga dan masyarakat tentunya sudah semestinya harus dilibatkan dalam kegiatan itu.

“Jadi dalam hal ini, Lembaga akan tetap menuntut dan meminta dilaksanakan proses Hukum, atas terjadinya penutupan alur sungai dan irigasi yang dilakukan oleh perusahaan PT.KSS ini sesuai dengan Undang Undang no 17 Tahun 2009,” jelas Yunan.

Menurut Yunan, Dalam Undang-Undang no 17 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Air, secara Jelas dan tegas tertulis, Negara menjamin Hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman dan terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Undang-Undang juga menyatakan secara tegas bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran rakyat. Selain itu, negara memprioritaskan hak rakyat atas Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, serta kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik.

Dalam hal penutupan saluran sungai yang dilakukan oleh PT.KSS jelas bahwa hal itu sangat merugikan bagi keberlangsungan sungai dan ekosistem didalamnya.

Atas dasar tersebutlah Lembaga Pencari Fakta tetap akan menuntut untuk diproses secara hukum, karena biar bagaimanapun Pihak Balai Pengairan SDA dan Pemerintah harus mengambil tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dan Pihak Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menutup alur sungai.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, Pihak Lembaga akan tetap menuntut dan meminta dilaksanakan Proses Hukum apapun alasannya, tindakan tegas tetap harus dilaksanakan, walaupun pembukaan irigasi sudah dilakukan,” tegas Yunan kepada awak media.(Margareth/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889