Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Menanggapi penerapan PPKM darurat saat ini, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. melakukan koordinasi bersama unsur pemerintahan di wilayahnya.
Salah satunya dilakukan Kapolresta bersama Lurah Panarung dan Camat Pahandut di Kantor Kelurahan Panarung Jalan Wortel, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang didampingi oleh Wakapolresta bersama para PJU dan personel, Sabtu (24/7/2021) pagi.
Dalam koordinasi tersebut, Kapolresta menyampaikan arahan mengenai peningkatan upaya mitigasi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah tersebut.
“Kelurahan harus memiliki data yang valid terkait warga yang terpapar Covid-19, sehingga dapat jadi pertimbangan untuk melakukan tindak lanjut dalam pelaksanaan PPKM, yang nantinya akan dibackup oleh para Bhabinkamtibmas dan personel Polresta Palangka Raya,” tutur Jaladri.
Dirinya mengungkapkan, data yang valid sangatlah penting untuk menunjang upaya penanggulangan wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini, mengingat terjadinya peningkatan kasus positif dan kematian yang disebabkan oleh Virus Corona.
“Para petugas di tiap Kelurahan akan terjun langsung ke lapangan guna melakukan pendataan secara riil hingga upaya 3T, yakni Testing, Tracking dan Treatment selama penerapan PPKM darurat dilakukan,” ungkapnya.
Selain melakukan koordinasi tersebut, Kapolresta juga akan mendampingi rombongan Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. yang akan membagikan bantuan sosial (bansos) di kawasan Kelurahan Panarung.
“Sebanyak 50 paket Bansos akan dibagikan kepada para pasien Covid-19 di kawasan Kelurahan Panarung, yang saat ini sedang menjalani perawatan dan isolasi mandiri, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi mereka,” pungkas Jaladri. (Red)