METROKalteng.com
NEWS TICKER

7 Tersangka Kasus Tipikor Mura, Akhirnya Dimutasi Ke Rutan Klas II.A Palangka Raya

Friday, 7 August 2020 | 9:58 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 41

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) -Tepatnya pada Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Murung Raya ( Kejari- Mura ) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nano Sugiatno SH. MH yang didampingi Kasi Intelijen Marina T. A. Meifany, SH dan 6 orang anggota Kejari Mura yang juga dikawal oleh 3 orang personel anggota Polres Mura dalam upaya melaksankan mutasi terhadap 5 tersangka kasus Tipikor DD dan ADD tahun anggaran 2018 lalu.

Para tersangka tersebut adalah Kades Dirung berinisial MM, MP sebagai Sekretaris Desa, EK bendahara desa, DL sekretaris BPD dan SPD sebagai penyedia barang serta 2 orang tersangka kasus dugaan Tipikor BBH dan ganti rugi tanam tumbuh di desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Mura berinisial MW dan GNF , 7 tersangka yang sebelumnya telah dititipkan oleh Kejari Mura di ruang sel Polres setempat.

Dalam upaya mutasi 7 tersangka Tipikor ke rutan klas II a Palangka Raya, Rombongan Kejari Mura dikawal oleh sejumlah personel Polres Mura yang berangkat dari Puruk Cahu-Muara Teweh-Buntok-Palangka Raya sekita pukul 07.00 WIB dengan menggunakan 4 unit kendaraan roda empat dan tiba di Palangka Raya pada pukul 18.00 WIB.

Sedangkan 1 orang tersangka penyimpangan DD DESA Dirung berjenis kelamin perempuan berinisia EK di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIa Palangka Raya, disebutkan bahwa dalam upaya proses pemindahan para tersangka berjalan lancar dan kondusif sesuai harapan semua pihak.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889