Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan
Hal Ini pula agar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif. “Sehingga sistem kearsipan di OPD, Kecamatan Dan Kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku,” kata Pj Bupati Hermon, Kamis (14/3/2024)
Menurutnya, kearsipan bukan hanya dicatat atau diagendakan saja tetapi harus ditata, dikelola dan disimpan dengan baik terutama arsip aktif, arsip inaktif maupun arsip statis dalam suatu tempat atau ruang penyimpanan arsip yang standar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Arsip merupakan jati diri dan identitas bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.(Uzi)