METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bacaleg Mura Enggan Non Aktip Dari Jabatan Perangkat Desa Yang Diembannya

Friday, 20 October 2023 | 6:01 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Puruk Cahu, (MRTROKalteng.com) -Badan Pengawas Pemilu Murung Raya (Bawaslu-Mura) mendeteksi temuan adamya Bacaleg dari berasal dari perangkat desa terdereksi enggan munndur melepas jabatan, ikhwal ini sebut komisioner Bawaslu menjadi PR dilembaga KPU, harusnya temuan ini dapat diatasi dengan regulasi saat pendaftaran nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Mura.

Karena penyelengaraaan pesta demokrasi bagi bacaleg sudah dijadwalkan, yakni 14 Februari 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Mura Elides Jena SKM mengatakan saat ini pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak KPU setempat untuk mengevaluasi keikutsertaan beberapa Bacaleg pada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang yang masih belum melepas statusnya sebagai perangkat desa.

“Berdasarkan regulasi UU nomor 7/2017 salah satu persyaratan terkait perangkat desa itu wajib non aktif atau mengundurkan diri dari dari jabatannya sebagai perangkat desa maupun kepala desa dan untuk perangkat desa harus mendapat persetujuan dari kepala desanya srndiri” ujar Elides Jena kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Sehingga pada saat ini juga pihaknya telah menyurati pihak KPU terkait hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti sebelum jatuh tempo penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Katena hingga pada saat ini berdasar data ada 20 orang perangkat desa yang terindikasi belum mundur dari jabatannya. Selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPMD terkait data para perangkat desa ini karena kita sensitif data terhadap akar permasalahan yang dihadapi ini,” pungkasnya.

Sementata itu, Ketua Bawaslu Mura berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian bagi pihaknya bersama KPU sebagai penyelenggara karena berpotensi menjadi sengketa pada akhirnya.

“Untuk itu pula, jangan sampai lolos terkait dengan hal ini, tentunya kita antisipasi potensi adanya sengketa dikemudian hari, karena kami yakin KPU lebih tau terkait aturan tersebut dan bakal merugikan partai politik yang mengusung bacaleg itu sendiri,” tutur Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, diruang kerjanya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889