Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah mengelar sosialisasi Pajak TER (Tarif Efektif Rata-rata) Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 2 dan sosialisasi berlangsung bertempat di Aula Setda Cahai Ondhui Tingang Gedung B Puruk Cahu, Selasa (25/6/2024).
Turut hadir dalam kesempatan ini Asisten II Sekda Kabupaten Mura, Fery Hardi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Patusiadi, serta perwakilan dari KP2KP Puruk Cahu dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait dan para tamu undangan.
“Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah kita, khususnya dalam penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik,” kata Fery Hardi saat menyampaikan sambutan.
Dikatakannya tentu sangat penting dalam mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi, sehingga dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023.
Fery juga mengajak untuk memahami betapa pentingnya taat pajak yang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi dalam memajukan daerah.
“Karena dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” tandasnya.
Ditekankan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan tentu pemerintah daerah berkomitmen untuk mengelola setiap rupiah pajak dengan baik dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Untuk itu, terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan dan kesejahteraan kabupaten kita,” ungkap Fery Hardi.(Uzi)