METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Keluarkan SE Penyelenggaraan PBM di Masa Pandemi Covid-19

Sunday, 25 July 2021 | 12:55 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/026/VII/Disdikbud pada tanggal 13 Juli 2021 tentang pedoman penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid-19 tahun ajaran 2021/2022 yang berlaku pada satuan Pendidikan di Kabupaten Mura.

Adapun pelaksanaanya dilakukan dengan cara Daring (dalam jaringan) bagi yang memiliki akses internet didukung sarana dan prasaran yang dimiliki oleh guru dan murid serta orang tua/wali dan yang tidak kalah penting adalah kemampuan untuk mengunakannya.

Selanjutnya, Luring (luar jaringan) bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung, maka dilakukan dengan tatap muka terbatas. Serta sesuai protokol kesehatan, dan penugasan dengan tetap dibawah bimbingan guru dan tenaga kependidikan yang ada.

“Sedangkan, penugasan dengan bimbingan guru, atas ijin orang tua, pemerintah daerah maupun satuan tugas yang ada di desa/kelurahan,” kata Bupati dalam surat edarannya belum lama ini.

Tatap muka terbatas sesuai dengan protokol kesehatan bagi daerah yang berada pada zona hijau seperti, Kecamatan Uut Murung, Seribu Riam, Sumber Barito sebagian, Permata Intan Sebagian, Tanah Siang sebagian, Laung Tuhup sebagian, Barito Tuhup Raya sebagian.

Kemudian, Guru dan Tenaga Kependidikan wajib di lokasi atau sekolah sambil memantau PBM yang dilakukan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan keadaan dan kemampuan sekolah masing- masing. “Baik dengan cara Daring, Luring, maupun kombinasi keduanya serta penugasan bagi siswa,” tutupnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889