Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Murung Raya (Kab-Mura), Perdie M. Yoseph yang didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mura, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Hardy beserta Asisten III Sekretariat Daerah Mura, bidang administrasi umum, Budi Susetyo, Kepala Dinas Kominfo SP Mura, Bimo Santoso dan Kepala Dinas PUPR Paulus K. Manginte serta SOPD terkait juga turut hadir secara virtual dalam mengikuti agenda rapat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi melalui zoom meeting bertempat di aula Jayang Tingang Kantor Pemerintah Provinsi Kalteng, Senin (14/3/2022).
Dalam rangka untuk mewujudkan pemerintah daerah yang profesional dan bebas dari aksi korupsi di Wilayah Provinsi Kalteng tentu akan menjadi harapan kita bersama untuk mencapai tujuan mewujudkan Kalimantan Tengah semakin amanah, berkah, bermartabat, elok, religius dan semakin harmonis. Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dalam paparannya yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Drs H. Nuryakin,MSi.
Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya pada tingkat kepatuhan dalam memyampaikan LHKPN sudah mencapai 100 persen dari jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang, sedangkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah baru mencapai 94,85 persen. Adapun tingkat kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN Tahun 2021 untuk DPRD Provinsi Kalteng mencapai 77,78 persen dari wajib lapor 45 orang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng memiliki komitmen sangat tinggi, Ucap H. Nuryakin saat membacakan teks sambutan Gubernur Kalimantan Tengah dalam “upaya memberantas korupsi sebagai salah satu untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.”
Dalam rangka penerapan sistem edukasi E-Goverment untuk menentukan langkah untuk mewujudkan profesional dan akutabel dalam sistem perencanaan keuangan pemerintahan daerah, sehingga diharapkan mampu minimalisir akan terjadinya korupsi transaksi uang tunai melalui perbankan digital yang aplikasinya telah tersedia.
Sangat diharapkan adanya peran aktif seluruh stakeholder ditingkat provinsi, kabupaten dan kota yang disesuaikan dengan kapasitas yang dapat mendukung program pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing,karena ASN memiliki tanggungjawab dalam pencapaian aklerasi kinerja sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam regulasi. (Uzi)