Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Bupati Mura Perdie M Yoseph melantik dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (11/05/2022) bertempat di aula gedung B kantor Bupati setempat.
Sehinggga para Pejabat tinggi pratama yang dilantik adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) definitif Mura yang dijabat Andri Raya yang dulunya menjabat sektetaris .
Pada moment pelantikan tersebut turut hadir Wabup Mura Rejikinoor, Sekda Mura Hermon, Waket I DPRD Mura Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta kepala OPD dilingkup Pemkab Mura.
Srmentata itu, Bupati Perdie dalam sambutannya menegaskan, bahwa jabatan ini memang merupakan hak seorang dalam tatanan ASN, karena jabatan juga merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seseorang PNS yang akan dinilai melalui aspek loyalitasnya, kemampuan dalam bekerja, kompetensinya dalam lingkungan juga moral yang diwajibkan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab untuk melayani masyarskat.
Bupati berharap dalam kesempatan yang baik ini, janganlah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. “Karena mutasi atau alih tugas dan jabatan dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan,” harap Perdie.
Lebih lanjut, Bupati Perdie selalu mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat yang harus dipedomani dan ditaati pada diri seorang pimpinan pada badan/dinas/satuan unit kerja, tiga peran yang saya maksudkan adalah: seorang pimpinan harus dapat memiliki peran sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola/manajer dan sebagaI pemimpin/leader.
“Pada momentum ini saya minta kepada pejabat yang yelah dilantik supaya bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Perdie meminta tingkatkan dan tunjukan kreatifitas dan prestasi dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen melayani. Hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat negara.
Kemudian dari pada itu, bekerja mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memahami. “Serta menjalankan dengan bijaksana setiap keputusan pimpinan serta menghindari konflik internal demi tercapainya tujuan bersama,” tutupnya.
Kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17/2020″ Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114.
“Tujian dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan, Pejabat wajib untuk diambil sumpah/&Janji Jabatan baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator dan Pengawas,” ujarnya. (Uzi)